TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Tenaga Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Nova Riyanti Yusuf mengatakan saat ini lembaganya tengah merampungkan Undang Undang Perlindungan TKI penggati UU nomor 39 tahun 2004. Draft RUU ini diyakini akan memberi perlindungan yang lebih pada TKI agar terbebas dari hukuman mati.
Menurut Nova, dalam draft ini pemerintah diminta meningkatkan program dini berupa pembekalan pada TKI agar terbebas dari hukuman mati. Caranya, membekali TKI dengan berbagai peraturan yang berlaku di negaraa tujuan. "Sebelum berangkat ke negara tujuan, TKI harus paham dengan hukum di negara tujuan supaya mereka tidak terancam hukuman mati. Itu tugas pemerintah," ujar Nova saat dihubungi, Ahad, 6 Mei 2012.
Menurut anggota Fraksi Demokrat ini, penguatan pemahaman TKI sebelum berangkat ke luar negeri akan efektif mengurangi jumlah TKI yang terancam hukuman mati. Saat ini berdasarkan data Lembaga Swadaya Masyarakat Migrant Care terdapat 417 WNI di luar negeri yang terancam hukuman mati.
Pemerintah juga diminta memperkuat koordinasi dengan negara tujuan pengirim TKI. Dia menyarankan, pengiriman TKI hanya dilakukan dengan negara yang sudah meratifikasi konvensi perlindungan buruh migran yang memberi jaminan perlindungan dan penagakan hukum yang adil pada buruh yang terkena kasus hukum. Paling tidak, pemerintah hanya mengirim TKI ke negara yang sudah punya perjanjian dan menandatangani konvensi. "Otomatis jika ada WNI yang terancam hukuman mati, pemerintah sudah punya gambaran untuk melakukan penanganan total," ujar Nova.
Untuk meningkatkan perlindungan terhadap TKI di luar negeri, DPR kata Nova juga telah merampungkan Rancangan Undang-undang pengganti Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang perlindungan TKI. Undang Undang baru mengharapkan peningkatkan peran dan koordinasi KBRI,Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI). RUU ini juga mengatur lebih detil kewajiban pemerintah sebelum menempatkan TKI dan perlindungan apa saja yang harus diberikan negara pada TKI.
Draf Undang-Undang ini kata Nova saat ini sudah disampaikan ke Badan Legislatif DPR. Rencananya pada paripurna masa sidang empat tahun 2011/2012 yang akan dimulai pertengahan Mei mendatang, draf ini sudah bisa disepakati menjadi RUU Usul Inisiatif DPR. "Kalau sudah disahkan nanti akan kami harmonisasikan dengan pemerintah. Saya berharap tahun ini juga UU perlindungan TKI yang baru ini bisa disahkan."
Draft RUU perlindungan TKI ini kata Nova juga sudah disesuaikan dengan beberapa pasal yang dimuat dalam konvensi perlindungan buruh migran yang sudah disetujui ratifikasinya oleh DPR pada sidang paripurna pertengahan April lalu. Ratifikasi ini memberi jaminan lebih dan kewajiban negara penerima TKI untuk memenuhi hak TKI dan keluarganya seperti hak kesehatan, hak pendidikan dan kepastian hukum.
IRA GUSLINA SUFA