Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keluarga TKI Korban Perampokan di AS Dapat Rp 40 Juta

image-gnews
AP/Felipe Dana
AP/Felipe Dana
Iklan

TEMPO.CO, Denpasar  - Keluarga tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Buleleng, Bali, Luh Endang Susiani, yang tewas menjadi korban perampokan di South Carolina, Amerika Serikat, mendapat santunan sebesar Rp 40 juta. Santunan diberikan PT Quantum International (QI) yang menjadi pengirim TKI itu.

Penyerahan dilakukan hari ini di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Denpasar. “Ini untuk menunjukan solidaritas kami meskipun sudah tidak ada ikatan kerja dengan Luh Endang,” kata Direktur PT QI Andre Hermawan, Rabu, 2 Mei 2012.

Dia menjelaskan, setelah diberangkatkan ke Amerika pada 19 September 2009, Luh Endang hanya tiga minggu saja bekerja sesuai dengan kontraknya. Dia ditempatkan di sebuah perusahaan jasa rumah tangga yang menjadi rekanan PT QI di Negara Paman Sam itu. Luh Endang kemudian memilih bekerja secara lepas di restoran Cina yang ada di South Carolina.

Menurut dia, hal itu sangat biasa terjadi karena para TKI lebih nyaman bekerja secara informal. “Kalau secara formal di bawah perusahaan mereka dikenai lima pajak dan biaya penghidupan ditanggung sendiri,” ujarnya. Adapun dengan bekerja lepas, dengan penghasilan yang sama sebesar US$ 7,25 dolar, mereka diberi penginapan dan makan serta tidak dibebani pajak.

Kepala BP3TKI Denpasar Wayan Pageh menyatakan, pengiriman Luh Endang sudah melalui prosedur yang legal. Kalau pun rekruitmen dilakukan di Yogyakarta, menurut dia, itu karena ketentuan saat itu memang masih memungkinkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kalau sekarang aturannya, PJTKI yang merekrut warga Bali harus punya cabang di Bali,” ujarnya. Pihaknya sendiri mengaku senang karena PT QI mau bertanggung jawab untuk membantu pengurusan nasib Luh Endang.

Di lain pihak, perwakilan keluarga menyatakan terima kasih atas bantuan itu. “Akan kami gunakan untuk menyelesaikan semua urusan yang berkaitan dengan kakak kami,” kata Komang Eka Suaseni, adik korban. Menurut informasi dari KJRI , jenazah kakaknya akan diberangkatkan pada Senin, 7 Mei 2012 dan akan tiba pada Rabu, 9 Mei 2012.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang TKI asal Bali, Luh Endang Susiani, menjadi korban perampokan di South Carolina, AS. Ia yang bekerja di sebuah restoran Cina baru saja keluar dari tempat kerjanya dan menuju mobil yang akan dinaikinya. Saat itu ia bersama Nyoman Arum, kekasihnya. Namun, tiba-tiba perampok merebut mobil dan melarikan Luh Endang. Polisi yang melakukan pengejaran menemukan Luh Endang dalam kondisi sudah tewas.

ROFIQI HASAN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

58 hari lalu

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain

KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.


KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

25 Januari 2024

Mantan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Reyna Usman dan Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan Kementerian Ketenagakerjaan Kemenaker, I Nyoman Darmanta, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 25 Januari 2024. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap dua orang tersangka Reyna Usman dan I Nyomaan Darmanta dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja RI Tahun 2012, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.17,6 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker

Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.


Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

14 Februari 2023

Tenaga kerja wanita dari berbagai negara berunjukrasa memprotes penyiksaan terhadap Erwiana Sulistyaningsih, TKW Indonesia, di Hong Kong (16/1). Kasus Erwiana merupakan kasus terakhir yang menimpa tenaga kerja asing yang bekerja di Hong Kong. AP/Kin Cheung
Eks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M

Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.


Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

18 Desember 2022

Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Malaysia tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 4 Agustus 2022. Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memulangkan 190 dari 3.200 PMI ilegal asal Malaysia dan selanjutnya dibawa ke Wisma Atlet untuk menjalani isolasi sebelum dipulangkan ke daerah asalnya. ANTARA FOTO/Fauzan
Komnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian

Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.


Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

17 September 2022

Ilustrasi pertambangan. Shutterstock
Korea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil

Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan


Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

16 Juli 2022

Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) memperlihatkan surat kewaspadaan kesehatan usai mengikuti Rapid Test COVID-19 ketika tiba dari Malaysia di Bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Kamis 9 April 2020. Sebanyak 134 orang TKI yang terdampak 'lockdown' atau karantina wilayah COVID-19 dari Malaysia yang pulang melalui bandara Kualanamu tersebut menjalani Rapid Test untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran COVID-19 sebelum kembali mengikuti proses karantina. ANTARA FOTO/Septianda Perdana
Kemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar

Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.


Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

15 Juli 2022

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia menunggu untuk menjalani pemeriksaan kesehatan setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Malaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain

Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.


Airlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura

30 Mei 2022

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi sambutan pada Tempo BNI The Bilateral Forum di The Langham Jakarta, Kamis, 12 Mei 2022. Tempo/Hendartyo Hanggi
Airlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura

Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.


Indonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta

14 April 2022

Sejumlah TKI Ilegal yang dipulangkan dari Malaysia diukur suhu tubuhnya setibanya di Terminal Penumpang Nusantara Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat 12 Juni 2020. Sebanyak 436 TKI Ilegal tersebut nantinya akan dipulangkan ke daerah asalnya di 22 provinsi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Indonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta

Malaysia hanya mau membayar gaji PRT 4 juta, berbeda dengan pernyataan Dubes RI yaitu Rp 5 juta.


Polres Tangerang Tangkap Suami Istri Terduga Pelaku Perdagangan Orang

16 Desember 2021

Ilustrasi Perdagangan orang atau Human trafficking. shutterstock.com
Polres Tangerang Tangkap Suami Istri Terduga Pelaku Perdagangan Orang

Kedua tersangka tindak pidana perdagangan orang ini mengiming-imingi korbannya bisa bekerja di Turki dan Qatar dengan gaji Rp 12-16 juta per bulan