TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak nota pembelaan Nunun Nurbaetie, terdakwa suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia 2004. Jaksa menganggap dalil pembelaan istri mantan Wakil Kepala Polri Adang Daradjatun itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Jadi kami menolak seluruh dalil terdakwa dan meminta majelis hakim mengesampingkannya," kata Siswanto, jaksa KPK, saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu 2 Mei 2012.
Siswanto menuturkan salah satu alasan terdakwa yakni kesaksian Ari Malangjudo tentang empat kantong belanja berisi cek pelawat berdiri sendiri tidak benar. Keterangan bekas Direktur Utama PT Wahana Esa Sejati, perusahaan yang juga dimiliki Nunun, itu malah saling mendukung dengan keterangan saksi lainnya.
Saksi yang dimaksud adalah sejumlah anggota DPR yang juga menjadi terpidana dalam kasus itu, seperti Dudhie Makmun Murod, Hamka Yandhu, Udju Juhaeri, dan Endi AJ Soefihara Makmud.
Andi Suharlis, jaksa penuntut lainnya, menyatakan juga tidak sependapat dengan keterangan terdakwa bahwa duit Rp 1 miliar yang pernah dicairkan Sumarni, sekretaris Nunun, berasal dari usaha dan bukan merupakan hasil korupsi. Menurut jaksa Andi, duit itu berasal dari 20 lembar cek pelawat yang merupakan bagian dari 480 lembar cek yang dibagikan kepada anggota DPR.
"Terdakwa tidak bisa menerangkan asal-usul harta itu," ujarnya.
TRI SUHARMAN
Berita Lainnya:
KPK Periksa Staf Wayan Koster
Menteri Kesehatan Berpulang
Berperan Jadi Yudas Iskariot, Aktor Ini Tewas Tergantung
Pengakuan Kapten A, Si 'Koboy Palmerah'
Mengapa Koboy Palmerah Merasa Superior
Cinta Ditolak, Dokter Cabuti Seluruh Gigi Pasien