TEMPO.CO, Semarang - Pengurus Partai Keadilan Sejahtera Jawa Tengah memberikan sejumlah sanksi kepada salah satu anggota fraksinya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah. Anggota Dewan ini ketahuan nikah siri dengan anggota DPRD Jawa Tengah dari fraksi lain.
Ketua PKS Jawa Tengah Fikri Faqih menilai pernikahan siri yang dilakukan anggota bernama Wahid Ahmadi tersebut telah melanggar hukum dan etika sebagai pejabat publik. Dalam konferensi pers, para pengurus PKS menyebutkan Wahid Ahmadi harus menerima berbagai sanksi dan kewajiban yang harus dilakukan. "Kami melakukan pencopotan sementara terhadap yang bersangkutan dari keanggotaan alat kelengkapan DPRD Jawa Tengah seperti anggota badan anggaran dan badan musyawarah," kata Fikri, Senin, 30 April 2012.
Praktis, untuk sementara Wahid hanya menjadi anggota fraksi dan anggota komisi. Pencopotan sementara itu dilakukan hingga Badan Penegak Disiplin Organisasi DPP PKS Jawa Tengah mengeluarkan keputusan.Selain itu, Wahid juga dicopot dari kepengurusan PKS Jawa Tengah.
PKS juga meminta agar Wahid segera bisa menunjukan dokumen catatan pernikahannya dari Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab, catatan inilah yang menjadi dokumen resmi sah atau tidaknya pernikahan menurut aturan hukum negara. "Harus segera ngurus dokumen. Paling lambat hingga 7 Mei 2012," kata Fikri.
PKS juga meminta agar yang bersangkutan segera menjelaskan ke publik tentang pernikahan siri itu. Fikri mengakui pernikahan siri tak melanggar hukum agama. Tapi, kata Fikri, sebagai pejabat publik, maka itu harus dicegah.
Pengurus PKS Jawa Tengah lainnya Arif Awaluddin menyatakan PKS sudah meminta klarifikasi kepada Wahid. Hasilnya, Wahid memang mengakui telah menikah siri dengan seorang anggota DPRD dari fraksi lain.
PKS tak menyebutkan siapa perempuan yang dinikah siri Wahid itu. Namun, beredar kabar bahwa yang dinikahi adalah bernama Haristah, anggota fraksi Demokrat DPRD Jawa Tengah. Pernikahan siri mereka digelar sekitar Februari tahun ini. Akan tetapi, pengurus PKS baru mengetahui belakangan.
ROFIUDDIN