TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, siap menjalani lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, hari ini, Senin, 30 April 2012, meskipun kondisi istri mantan Wakapolri ini sedang sakit.
"Ibu sesak napas dan agak batuk," kata pengacara Nunun, Ina Rachman, melalui pesan pendek kepada Tempo. Ina mengatakan sidang kliennya hari ini beragendakan pembacaan pleidoi atau pembelaan. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, jaksa penuntut menyebutkan Nunun Nurbaetie terbukti memerintahkan Arie Malangjudo, bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, membagikan cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004. Cek itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004.
Sehari sebelum tes DGS BI di Senayan, Nunun memanggil Arie ke ruangannya. Ia meminta Arie agar menyerahkan cek pelawat kepada anggota Dewan. Arie sempat mempertanyakan instruksi Nunun, tapi akhirnya menyanggupi. "Lah, masa office boy (yang mengantarkan)? Ini, kan, untuk anggota Dewan," kata Nunun kepada Arie saat itu, sebagaimana dibacakan jaksa Riyono dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 April lalu.
Nunun kemudian menunjuk politikus Partai Golongan Karya, Hamka Yandhu, yang ada di ruangan yang sama. Menurut Nunun, Hamka-lah yang akan mengatur pembagian cek pelawat ke sejumlah anggota Dewan. Hamka ketika itu mengatakan soal itu sudah dia atur. Ia bahkan sudah memberi kode warna merah, kuning, hijau, dan putih pada paper bag yang berisi cek pelawat.
Seusai seleksi DGS BI di Senayan, Arie dihubungi oleh kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang mengatakan akan mengambil titipan di restoran Bebek Bali Senayan. Setelah mendapat restu Nunun, seorang OB (office boy) bernama Ngatiran mengantarkan empat kantong belanja ke ruangan Arie sambil berkata, "Ini dari ibu."
Arie kemudian menemui politikus PDIP, Dudhie Makmun Murod, di restoran Bebek Bali Senayan dan menyerahkan kantong belanja berwarna merah. Setelah itu, ia menuju Hotel Atlet Century Park. Di sana, Arie bertemu politikus Partai Persatuan Pembangunan, Endin J. Soefihara, untuk menyerahkan kantong belanja warna hijau. Kelar bertemu Dudhie dan Endin, Arie kembali ke kantornya di kawasan Menteng.
Setelah di kantor, Arie menghubungi Udju Djuhaeri dari Fraksi TNI/Polri dan Hamka. Tak berselang lama, Udju datang ke kantor Arie bersama tiga anggota Fraksi TNI/Polri lain untuk mengambil bungkusan warna putih. "Barangkali ada titipan Bu Nunun untuk kami," kata Udju. Adapun Hamka mengambil bungkusan kuning setelahnya.
Berdasarkan rangkaian fakta itu, jaksa menilai Nunun terbukti memberikan sesuatu kepada anggota Dewan. "Terdakwa terbukti telah memerintahkan Arie untuk memberikan traveler's cheque kepada anggota Dewan. Dengan demikian, unsur memberi sesuatu telah terpenuhi," kata Riyono.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai sejumlah sanggahan Nunun soal pemberian cek pelawat tidak terbukti karena bertentangan dengan keterangan saksi lain, yakni Arie dan Ngatiran. Adapun sejumlah fakta pertemuan Miranda dengan anggota Dewan yang ditindaklanjuti dengan pemberian cek pelawat dinilai sebagai bentuk kolusi dan membuktikan Nunun terbukti membuat anggota Dewan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.
INDRA WIJAYA