TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terpidana kasus suap Wisma Atlet M. Nazaruddin tidak mempermasalahkan keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengajukan banding. KPK memang mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Nazaruddin yang dinilai terlalu ringan. Dalam persidangan Jumat pekan lalu, Nazar divonis 4 tahun 10 bulan atas kasus suap Wisma Atlet.
"Dengan adanya banding dari KPK maka ada peluang nama lain (petinggi Demokrat) akan terseret," kata kuasa hukum Nazar, Rufinus Hutauruk, pada Sabtu, 28 April 2012 di aula gedung Gereja Paroki Johanes, Blok B. Dia mengatakan, dengan dibuka kembali proses peradilan, maka tidak menutup kemungkinan ada fakta-fakta lain terungkap.
Menurut Rufinus, pihaknya juga berencana mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dasar pengajuan banding ini karena tim kuasa hukum berkukuh bahwa Nazar tidak bersalah. "Pegangan kami karena pengadilan tidak bisa menunjukkan uang Rp 4,8 miliar yang dituduhkan pada klien kami," katanya.
Majelis hakim pimpinan Dharmawati Ningsih menghukum Nazar dengan pidana penjara 58 bulan dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan bui. Nazar sebagai penyelenggara negara dinyatakan hakim terbukti menerima duit Rp 4,6 miliar dari kontraktor proyek Wisma Atlet, PT Duta Graha Indah.
Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan tim jaksa pimpinan I Kadek Wiradana. Pada 2 April lalu, Nazar dituntut hukuman penjara tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Ia dinilai terbukti menerima suap dan mengatur anggaran proyek Wisma Atlet.
Pasal yang digunakan jaksa dan hakim dalam pertimbangan tuntutan dan putusan itu berbeda. Jaksa menyatakan Nazar terbukti melakukan perbuatan suap yang diatur Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hakim menjerat Nazar dengan Pasal 11 UU Tipikor tentang Gratifikasi yang hukuman maksimalnya hanya lima tahun penjara.
SYAILENDRA