TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana kasus suap Wisma Atlet, M. Nazaruddin, menunjuk kuasa hukumnya, Rufinus Hutauruk, sebagai pengacara istrinya, Neneng Sriwahyuni. "Saya sudah diberikan kuasa untuk mendampingi ibu (Neneng) terhadap kasus yang disangkakan kepadanya," ucap Rufinus kepada Tempo, Sabtu, 28 April 2012.
Ia juga telah berkirim surat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait permohonan upaya pemulangan Neneng. Hanya, dia mengaku, belum mengetahui keberadaan Neneng. "Nazar juga tidak tahu," katanya.
"Dalam surat tersebut, kami juga meminta KPK melindungi Neneng jika nantinya dia sudah pulang ke Indonesia," kata Rufinus di aula gedung Gereja Paroki Johanes, Blok B, Jakarta Selatan.
Neneng ditetapkan tersangka atas dugaan menerima aliran duit proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja pada 2008. Neneng dan suaminya, Nazaruddin, diduga mengambil keuntungan Rp 2,2 miliar dari proyek senilai Rp 8,9 miliar tersebut.
Neneng dan Nazar melarikan diri ke luar negeri sebelum KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap keduanya. Dalam pengejaran selanjutnya, Nazar tertangkap di Kolombia, sedangkan Neneng hingga kini belum diketahui keberadaannya. baca: Neneng Belum Terdeteksi ke Luar Malaysia dan Menanti Neneng)
SYAILENDRA