TEMPO.CO, Surabaya - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan upaya banding vonis terdakwa kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games Palembang, Muhammad Nazaruddin. "KPK masih mempelajari putusan hakim," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di Surabaya, Kamis, 26 April 2012.
Menurut Johan, hukuman terhadap Nazaruddin sebenarnya bisa dikatakan maksimal. Apalagi tuntutan jaksa KPK dalam perkara tersebut adalah tujuh tahun. "Sesuai Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, ancaman terberat lima tahun dan majelis hakim memvonis empat tahun sepuluh bulan,” ujarnya.
Nazaruddin, melalui penasihat hukumnya, Elza Syarif, hari ini, Kamis, 26 April 2012, mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 20 April 2012, memvonis M. Nazaruddin dengan hukuman empat tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 200 juta.
FATKHURROCHMAN TAUFIQ