TEMPO.CO, Jakarta - Saksi persidangan terdakwa teroris bom Bali Umar Patek, Agus Bambang Prianto, mengatakan pernah mendengar nama terdakwa disebut dalam persidangan Amrozi dan Imam Samudra. "Pada saat itu saya juga menjadi saksi atas terpidana Amrozi dan Imam Samudra," katanya pada Kamis, 25 April 2012 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dia mengatakan saat menjalani pemeriksaan saksi untuk kedua terpidana tersebut, jaksa bertanya kepada mereka apakah dia mengenal nama Umar Patek. "Mereka menjawab hanya kenal saja," kata Agus.
Ia pernah menjadi saksi dalam sidang Amrozi pada 28 Mei 2003 dan Imam Samudra pada 23 Juni 2003. "Kedua terpidana hanya mengatakan kenal dan tidak menjelaskan lebih detail," ucapnya.
Amrozi dan Imam Samudra divonis hukuman mati atas perbuatan mereka dalam aksi terorisme Bom Bali pada 12 Oktober 2002. Mereka dieksekusi pada 9 November 2008.
Adapun Umar Patek ditangkap di Pakistan pada 23 Januari 2011. Penangkapan Umar Patek ini merupakan kerja sama antara ISI (dinas intelejen Pakistan) dan CIA (dinas rahasia luar negeri Amerika).
Umar Patek didakwa atas aksi terorisme dalam Bom Bali pada 12 Oktober 2002 dan bom malam Natal pada 24 Desember 2000.
SYAILENDRA