Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mahkamah Konstitusi: Bekas PKI Boleh Memilih dan Dipilih

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta: Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pasal 60 huruf g Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota telah mengingkari hak warga negara untuk menyatakan keyakinan politiknya dan bertentangan Hak Asasi Manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945. Mahkamah itu, dalam putusan akhirnya yang disampaikan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, selasa (24/2) petang, menyatakan bahwa pasal itu tak lagi mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sehingga bekas tahanan politik dari partai terlarang seperti Partai Komunis Indonesia juga berhak dipilih dalam Pemilu. Pasal 60 huruf g UU Pemilu itu menyebutkan bahwa mereka tak diberikan hak politiknya adalah "Bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung ataupun tak langsung dalam G30S/PKI atau organisasi terlarang lainnya." Majelis hakim berpendapat, pasal itu tidak relevan dengan rekonsiliasi yang menjadi tekad nasional bangsa Indonesia, meski menekankan bahwa keterlibatan PKI dan organisasi massa di bawahnya dalam peristiwa G 30 S/PKI tidak diragukan lagi oleh sebagian terbesar penduduk Indonesia. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqie dan delapan hakim anggota. Pembacaan putusan 40 halaman itu dilakukan bergantian oleh para hakim dan disimak dengan tekun oleh pemohon pertama dari Lembaga Perjuangan Rehabilitasi Korban Rezim Orba dan pemohon kedua dari mantan tahanan politik eks PKI. Mahkamah itu meminta agar setiap warga negara yang bekas anggota PKI dan organisasi massa di bawahnya, harus diperlakukan sama dengan warga negara Indonesia yang lain tanpa diskriminatif. Pada bagian ini, ratusan pengunjung dan para pemohon tak mampu menahan kegembiraannya dengan bertepuk tangan yang disambut dengan teguran oleh Jimly. Pada awal sidang, Ketua MK memang meminta pemohon dan pengunjung menahan diri baik oleh sebab kecewa atau gembira dengan keputusan majelis hakim. Dalam persidangan itu majelis hakim juga menolak permohonan yang diajukan oleh sebagian pemohon pertama, yakni 22 orang yang mengajukan permohonannya pada 15 Oktober 2003, meski intisari permohonannya tak jauh berbeda dengan enam pemohon pertama yang lain dan pemohon kedua. Majelis hakim berpendapat ke-22 orang itu, yang didalamnya termasuk Deliar Noer dan Sri Bintang Pamungkas, tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam kasus itu. "Karena tidak terbukti ada keterkaitan sebab akibat sehingga mereka dirugikan, mereka juga bukan anggota PKI atau organisasi massa di bawahnya dan tidak terlibat langsung maupun langsung dengan G30S/PKI," kata majelis beralasan. Pada amar putusan itu juga disebutkan adanya dissenting opinion (perbedaan pendapat) yang terjadi dalam musyarawah hakim. Dissenting opinion datang dari Hakim Achmad Rustandi. Hakim Rustandi mengatakan pasal 60 huruf G itu kelihatan seolah-olah tidak sejalan dengan semangat UUD karena pencarian maknanya dilakukan secara kajian, bukan secara sistematis dikaitkan dengan pasal-pasal lainnya. Menurut dia, pasal itu lebih merupakan pembatasan yang setara dengan pasal 60 yaitu pembatasan umur, pendidikan, dan kondite politik. "Dalam menjalankan hak dan kewajiban setiap warga negara tunduk pada pembatasan yang diterapkan UU untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak dan kewajiban itu," kata purnawirawan Letnan Jenderal TNI ini. Usai sidang, Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Assidiqie menegaskan bahwa keputusan itu, berdasarkan ketentuan Undang-Undang sudah bersifat final. Para pejabat publik atau subjek hukum tata negara, kata dia, sebaiknya tak berkomentar apapun terhadap keputusan itu melainkan menghormati dan menjalankannya. Sebaliknya, bagi masyarakat umum Jilmy mempersilakan untuk bersilang pendapat dan pakar hukum membuat kajian ilmiah atas putusan itu. "Pro dan kontra itu sehat," kata dia. Mengenai penerapan putusan itu pada Undang-Undang Pemilu, Jimly menegaskan bahwa putusan itu berlaku hanya bagi persoalan yang terkait dengan pasal 60 huruf G. Jadi tidak berkaitan dengan hal lain, semisal eksistensi PKI atau TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 yang menetapkan PKI dan organisasi massa di bawahnya sebagai organisasi terlarang. Putusan itu, kata Jimly, juga berefek ke depan. Artinya akibat hukum yang terjadi akibat penerapan putusan itu mulai berlaku hari ini. Maka, menurut Jimly, sudah tak memungkinkan mencopot calon anggota legislatif dari daftar yang sudah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan dalil pasal 60 huruf G itu. Para pemohon umumnya menyambut gembira putusan majelis hakim itu. Kuasa Hukum para bekas napol, Witaryono Reksoprojo, mengatakan putusan itu merupakan yurisprudensi yang sangat penting dan berkaitan dengan UU lain yang bersifat diskriminatif. Secara nasional, kata dia, putusan itu memayungi seluruh kepentingan bangsa. "Tidak an sich kepada persoalan Pemilu tapi persoalan diskriminasi yang lain," kata Reksoprojo. Dia menjelaskan, ada banyak UU yang diskriminatif, misalnya UU Veteran, yang mendiskriminasikan korban tahun 1965 sehingga tak bisa menjadi veteran. Di dalam konteks pemilu 2004, Witaryono melanjutkan, putusan itu memang belum memungkinkan karena dinyatakan tidak berlaku surut, khususnya soal pemohon yang dibatalkan pencalonannya sebagai anggota legislatif akibat terkait PKI. Yaitu yang dialami oleh Sutarko Hadiwacono caleg nomor 1 dari Daerah Pemilihan 6 Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, dari Partai Nasionalis Banteng Kemerdekaan. "Jadi tidak mungkin diterapkan dalam persoalan pemilu sekarang. Tapi untuk persoalan yang diskriminatif lainnya ini merupakan yurisprudensi," kata dia. Kuasa hukum Lembaga Rehabilitasi Korban Rezim Orba, Erna Ratnaningsih, mengatakan pertimbangan majelis hakim itu memuaskan, walaupun sebagian dari para pemohon mereka ditolak. Menurut pengacara dari LBH Jakarta ini, selain mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945, majelis juga juga memasukkan aturan-aturan universal seperti Hak Asasi Manusia dan artikel 25 Konvensi Internasional tentang Hak Sipil dan Politik. Mengenai pemohon yang tidak dikabulkan, menurut Erna, permasalahannya adalah karena gugatan ke-22 orang itu diajukan sebelum Mahkamah Konstitusi terbentuk. "Nah majelis hakim Mahkamah Konstitusi mengacu pada UU yang baru, bukan yang lama," ujar dia. Lagi pula, kata dia, penambahan enam orang pemohon baru itu adalah atas nasehat majelis hakim Mahkamah Konstitusi juga. Sebagai akibat dari putusan itu, Lembaga Rehabilitas itu, kata Erna, meminta DPR dan pemerintah menghormati isi putusan. Dengan demikian, calon anggota DPRD sempat dibatalkan pencalonannya, kata dia, harus direview lagi. Bukankah putusan itu tak berlaku surut? "Saya pikir harus kita lihat bahwa putusan kan juga berhubungan dengan UU Pemilu, jadi kita ada pengecualianlah," kata Erna, meminta. Deddy Sinaga - Tempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ganjar-Mahfud Siapkan 8 Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres di MK

2 jam lalu

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis memberikan kketerangan pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa, 30 Januari 2024. Konferensi pers tersebut membahas perkembangan kasus hukum Aiman Witjaksono atas dugaan Polisi tidak netral dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ganjar-Mahfud Siapkan 8 Saksi Ahli di Sidang Sengketa Pilpres di MK

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyiapkan delapan ahli yang akan dihadirkan sebagai saksi di sidang sengketa, termasuk ahli dalam berbagai bidang seperti tata negara, psikologi politik, dan ekonomi.


Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

2 jam lalu

Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD membacakan pandangan saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Mahfud Ralat Negara yang Pernah Batalkan Pemilu: Yang Benar Austria

Mahfud Md meralat salah satu negara yang pernah membatalkan Pemilu. Sebelumnya dia menyebut Australia, harusnya Austria.


Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

5 jam lalu

Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 03, Ganjar - Mahfud saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Pro-Kontra soal 4 Menteri Jokowi Diminta Jadi Saksi di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK memanggil sejumlah menteri Jokowi untuk menjadi saksi di sidang sengketa pilpres.


Minta Menteri Jadi Saksi Penyaluran Bansos di MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Lebih Penting dari Kapolda

6 jam lalu

Calon presiden nomor urut 03, Ganjar Pranowo berbincang dengan kuasa hukum Todung Mulya Lubis saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Minta Menteri Jadi Saksi Penyaluran Bansos di MK, Tim Hukum Ganjar-Mahfud: Lebih Penting dari Kapolda

Tim hukum Ganjar-Mahfud mengusulkan kehadiran Menteri Keuangan, Menteri Sosial, dan Menteri Pembangunan Manusia dan Keluarga dalam persidangan di MK.


Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

7 jam lalu

Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan pandangan saat Pemeriksaan Persidangan Penyampaian Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Keterangan Bawaslu pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

KPU mendapat kesempatan menjawab di sidang sengketa Pilpres MK Kamis kemarin. Begini jawaban KPU terkait pencalonan gibran dan intervensi kekuasaan.


Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

8 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra (tiga dari kiri), saat jeda sidang kedua sengketa Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Maret 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Reaksi Tim Pembela Prabowo-Giran atas Permintaan Hadirkan 4 Menteri Jokowi di Sidang MK

Majelis hakim mengatakan akan mempertimbangkan permintaan pemohon untuk menghadirkan menteri Jokowi di sidang MK.


Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

10 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani saat Konferensi Pers: PDB Kuartal III 2023 serta Stimulus Fiskal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Senin, 6 November 2023. Pemerintah menyiapkan sejumlah paket kebijakan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi, di antaranya bantuan pangan sampai akhir tahun dan 2024, insentif untuk sektor perumahan sampai tahun depan hingga insentif renovasi rumah bagi masyarakat miskin. TEMPO/Tony Hartawan
Alasan Kubu Anies Minta MK Hadirkan Sri Mulyani, Risma, Zulhas, hingga Airlangga

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memanggil Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Perdagangan, dan Menko Perekonomian sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.


Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

10 jam lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra didampingi jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Anggap Pemilu 2024 Paling Damai hingga Menilai Gugatan PHPU Banyak Asumsi

Para pengacara yang tergabung dalam tim pembela Prabowo-Gibran, yaitu Otto Hasibuan, Fahri Bachmid, Hotman Paris Hutapea, dan O.C. Kaligis.


Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

11 jam lalu

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 360/2024 tentang penetapan hasil pemilu di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti.
Tim Hukum Amin Ingin Hadirkan 4 Menteri Jokowi Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK, Ini Alasannya

Tim Hukum Amin menilai empat menteri mengetahui langsung hal-hal yang terkait dengan permohonannya di sidang sengketa Pilpres 2024.


Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

21 jam lalu

Juru Bicara TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono saat menghadiri sidang Praperadilan soal penyitaan barang bukti ponsel dalam kasus dugaan 'Polisi Tak Netral' di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 27 Februari 2024. Hakim tunggal menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Aiman Witjaksono soal penyitaan ponsel dalam kasus dugaan 'polisi tak netral' dan menyatakan penyitaan ponsel itu tetap sah. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Polda Metro Jaya Hentikan Kasus Aiman Witjaksono

Polda Metro Jaya menegaskan penghentian kasus Aiman Witjaksono tak bernuansa politis menyusul rampungnya Pilpres 2024.