TEMPO.CO, Jakarta- Wakil Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Imadadun Rakhmat mengatakan saat ini Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama belum diperlukan. “Basis kerukunan itu kesadaran antarmasyarakat kok. Kalau kerukunan dibangun atas regulasi maka sifatnya akan semu dan berpotensi memunculkan masalah,” katanya di kantor PBNU, Jakarta, Rabu 25 April 2012.
Ia mengkhawatirkan RUU ini dapat disalahgunakan oleh kaum yang tak toleran terhadap keberagaman umat beragama. Apalagi menurut dia, di dalamnya banyak terdapat pasal-pasal karet. Ia mencontohkan pasal pelarangan penafsiran pokok-pokok ajaran agama “Pasal ini umumnya digunakan mendiskreditkan kelompok yang dianggap sesat,” katanya.
Sebelumnya , praktisi hukum Todung Mulya Lubis menganggap isi draf RUU Kerukunan Umat beragama dapat menimbulkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Ia menilai negara sudah terlalu jauh mengatur persoalan pribadi dan tidak menyentuh esensi permasalahan mendasar yakni kebebasan beragama.
Ia juga menyayangkan bunyi pasal 25 ayat 3 yang berbunyi dalam pendirian rumah ibadah, kepala daerah harus meminta pendapat organisasi keagamaan dan pemuka agama setempat. Senada dengan Todung, Imadadun juga menganggap persoalan pendirian tempat ibadah yang memicu kondisi konflik.
Nonmuslim akan susah membangun tempat ibadah di tempat muslim jadi mayoritas. Sedangkan orang muslim juga susah membangun masjid di daerah yang mayoritas nonmuslim. “Walaupun mayoritas (Indonesia) muslim, tapi tidak menutup mata bahwa ada tempat-tempat muslim jadi minoritas. Jadi ini merugikan semua.”
Maka dari itu ia berharap agar RUU ini cenderung memberikan amanat atau dorongan kepada aparat dan instansi terkait dalam memperkuat kerukunan. “Bukan malah menekankan aspek mengatur dan mengatur,” ujarnya. “Harus ada perubahan paradigma tentang kerukunan.”
Anggota Komisi VII DPR, Ali Maschan Moesa menyatakan rancangan undang-undang ini bernuansa pro kontra. "Belum dibahas saja sudah ada masukan luar biasa. Karena ini masalah agama, kami hati-hatilah tidak perlu tergesa-gesa," katanya kemarin. "Draf itu belum diprioritaskan."
ANANDA PUTRI