TEMPO.CO, Jakarta- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin menyayangkan masih maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual di Indonesia. "Peredaran barang ilegal yang melanggar kekayaan intelektual dapat membunuh pasar yang potensial dan merugikan kesehatan masyarakat," kata dia dalam acara pemusnahan barang bukti pelanggaran hak kekayaan intelektual di kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Rabu, 25 April 2012.
Ia mencontohkan, adanya temuan pemalsuan merek minyak kayu putih yang kemudian dijual bebas juga di pasar. Minyak kayu putih tersebut ternyata berisikan tinner, bahan yang biasa digunakan sebagai pencampur cat. "Bisa dibayangkan akibatnya jika obat palsu ini digunakan pada bayi dan anak-anak," kata dia. Produk palsu tersebut ia nilai telah merugikan produsen secara materi dan sekaligus merugikan konsumen karena membahayakan dirinya.
Ia menjelaskan banyak masyarakat sebagai konsumen yang tertipu dengan obat yang menggunakan merek seakan-akan terkenal. Padahal obat tersebut telah dipalsukan dan jika dikonsumsi akan merugikan kesehatan konsumen.Selain itu, Amir mencontohkan kerugian petani yang tertipu akibat membeli benih unggulan yang ternyata dipalsukan. "Bayangkan besarnya kerugian pangan dan ekonomi para petani itu akibat membeli benih buruk yang dipalsukan seolah-oleh benih unggulan yang terdaftar," ujarnya.
Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Ahmad M Ramli mengatakan, maraknya pelanggaran hak kekayaan intelektual telah membuat Indonesia dikategorikan sebagai salah satu negara pembajak atau pelanggar hak kekayaan intelektual di dunia.
Ia mengatakan selain pada barang berwujud, pelanggaran hak kekayaan intelektual juga marak terjadi pada barang tidak berwujud seperti lagu, film, software dan konten hak cipta lainnya. Umumnya, benda itu dijiplak tanpa seizin pemegang hak cipta melalui internet dengan cara file sharing, email, peer to peer dan cara-cara lain yang berkaitan dengan pembajakan konten.
"Maraknya illegal download membawa dampak kerugian yang diderita sektor industri musik, film dan software," kata dia menjelaskan. Musik dan film ia katakan menjadi konten hak cipta yang paling banyak dibajak masyarakat. Sebab, kedua objek tersebut menurutnya merupakan konten hiburan bagi masyarakat.
Terlebih lagi, kata dia, pembajakan hak cipta secara digital melalui sarana internet semakin hari semakin menunjukkan perkembangan yang sangat pesat. Berdasarkan paparannya, untuk penjualan software bajakan saja pada 2010 telah mencapai US$ 32 miliar. Sedangkan penjualan software asli berkisar US$ 55 miliar.
Pada 26 April mendatang masyarakat internasional akan merayakan hari kekayaan intelektual dunia. Melalui Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah Indonesia juga turut memperingati perayaan tersebut. Salah satunya dengan melakukan pemusnahan barang bukti pelanggaran hak kekayaan intelektual pada hari ini.
RAFIKA AULIA