TEMPO.CO, Garut - Pemerintah Kabupaten Garut tidak transparan dalam pengelolaan anggaran daerahnya. Hal itu tercermin dari pelarangan terhadap warga untuk melihat dan mengetahui anggaran daerahnya oleh bupati dan dewan setempat.
“Maaf kami tidak bisa memberikan dokumen APBD,” ujar Kepala Seksi Anggaran Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Garut, Ayi, Rabu, 25 April 2012.
Menurut dia, kebijakan itu telah disepakati antara Bupati Garut, Aceng HM Fikri, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah setempat. Namun saat ditanya kejelasan tentang aturan itu, Ayi enggan menjelaskannya. “Saya tidak tahu aturan yang jelasnya sudah ada kesepakatan,” ujarnya.
Ayi mengaku bagi masyarakat yang menginginkan dokumen keuangan itu harus mengikuti prosedur yang berlaku. Tahapannya yakni harus meminta izin terlebih dahulu kepada Bupati dan dewan, selanjutnya kepada para kepala satuan kerja perangkat daerah. “Kalau tidak ada izin ataupun disposisi kami tidak bisa memberikannya, termasuk juga kepada wartawan,” ujarnya.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Garut, Lucky Lukmansyah Trenggana, membantah tuduhan tersebut. Menurut dia, dokumen anggaran daerah boleh diakses oleh siapa saja. “Tidak ada kesepakatan apa-apa dengan Bupati soal APBD, apalagi harus minta izin ke dewan untuk mendapatkan dokumennya,” ujarnya.
Baca Juga:
Sekjen Garut Goverment Watch (GGW), Agus Rustandi, menilai kebijakan pemerintah daerah tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa APBD merupakan dokumen publik yang bisa diakses oleh masyarakat. “Kalau bersikap seperti ini berarti pemerintah tidak transparan. Berarti APBD tahun ini juga ada apa-apanya,” ujar Agus.
SIGIT ZULMUNIR