TEMPO.CO, Jakarta - Selain Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat, Nining Indra Saleh, Rabu 25 April 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi juga memeriksa petinggi PT Wahana Esa Sembada. Perusahaan milik Nunun Nurbaetie ini diduga ikut andil dalam kasus cek pelawat pemenangan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
Di antara petinggi PT Wahana itu adalah Direktur Utama Ahmad Sukhry Bay dan Komisaris Yane Yunarni. Satu lagi Sumarni, karyawan PT Wahana. Mereka diperiksa sebagai saksi atas tersangka Miranda Swaray Goeltom, deputi gubernur senior terpilih pada 2004 lalu. "Kami memang sedang memeriksa sejumlah saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka pada 26 Januari lalu. Ia diduga ikut berperan dan bersama-sama Nunun menyebarkan cek pelawat ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada 2004. Tujuan pemberian itu sebagai hadiah setelah Miranda memenangi pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia.
Dalam sidang Nunun beberapa waktu lalu, Miranda dijadwalkan bersaksi Senin ini. Nunun sendiri telah dituntut empat tahun penjara dengan denda Rp 200 juta. Peran Miranda, menurut jaksa penuntut, meminta agar Nunun memfasilitasi dirinya bertemu dengan anggota DPR.
Dari situ terjadilah pertemuan antara Miranda dan sejumlah politikus di kediaman Nunun di Jalan Cipete Raya, seperti Hamka Yandhu, Endin AJ Soefihara, dan Paskah Suzetta. Miranda, dalam dokumen pemeriksaan yang salinannya diperoleh Tempo, membantah adanya pertemua tersebut.
Ia mengaku pernah berkunjung ke rumah Nunun dalam acara buka puasa bersama, tapi tidak diperkenalkan dengan tiga politikus tersebut. Jaksa juga menyebut Miranda merencanakan pertemuan dengan Fraksi PDI Perjuangan di ruang Dwarawati, Hotel Dharmawangsa, pada 29 Mei 2004.
Acara itu membicarakan pemenangan dalam pemilihan tersebut. Adapun Miranda membenarkan pertemuan itu dan mengakui telah mengundang fraksi partai banteng ke hotel itu. Bahkan, Miranda mengaku membayar tagihan ruangan hotel tersebut.
SYAILENDRA