TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) menganggap Rancangan Undang-Undang Mahkamah Agung versi Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tanggal 11 April 2012 masih bermasalah. "Yang paling kontroversial adalah pengawasan DPR terhadap MA," kata Nur Syarifah, peneliti LeIP, dalam diskusi di kantornya di Jakarta, Selasa, 24 April 2012. Menurut Syarifah, konsep pengawasan dalam Pasal 94 RUU tersebut merupakan konsep yang salah kaprah.
Konsep itu dinilai menyentuh fungsi yudisial karena memberi kewenangan bagi DPR untuk melakukan pengawasan terhadap putusan MA. DPR diberi kewenangan untuk mengawasi agar putusan MA tidak melanggar undang-undang. Syarifah berpendapat konsep tersebut mengancam independensi peradilan karena memunculkan peluang bagi partai politik untuk melakukan intervensi terhadap MA dalam mengatur perkara.
Pasal 94 ayat (1) dan (2) RUU Mahkamah Agung menyebutkan DPR RI melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan pengawasan terhadap penyimpangan-penyimpangan terhadap HH yang dilakukan oleh MA. Syarifah berpendapat DPR sebagai wakil rakyat memang memiliki fungsi pengawasan terhadap lembaga eksekutif. Jika DPR ingin mengawasi lembaga peradilan atau yudikatif, kata Syarifah, pengawasan tersebut hanya mencakup fungsi nonyudisial seperti administrasi kepegawaian dan keuangan.
Padahal, menurut Syarifah, UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman melarang adanya campur tangan dalam peradilan dari luar kekuasaan kehakiman. Pasal 3 ayat (2) UU tersebut menyatakan segala campur tangan dalam peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang. Syarifah memandang pengawasan terhadap lembaga peradilan, yang merupakan pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah hal yang sensitif.
"Jadi, pertarungan ketegangan antara prinsip independensi peradilan dan prinsip akuntabilitas," kata Syarifah. Ia menjelaskan independensi berfungsi memastikan peradilan bebas dari tekanan pihak luar. Namun, prinsip akuntabilitas yang dapat membawa kebaikan bagi masyarakat dan peradilan, kata Syarifah, dapat mengganggu independensi jika diterapkan dengan tidak cermat.
MARIA YUNIAR