Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Indra Azwan Sudah di Palembang  

image-gnews
Indra Azwan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Indra Azwan. TEMPO/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Perjalanan Indra Azwan alias Indra Singo Edan kini sudah sampai di Kecamatan Kertapati, Palembang, atau sekitar lima kilometer dari Jembatan Ampera, Sumatera Selatan. Indra berjalan kaki dari Malang, Jawa Timur, hingga Palembang saat itu, untuk mencari keadilan atas dibebaskannya polisi pelaku tabrak lari yang menewaskan Rifki Andika, anaknya.

"Dari sini, saya akan ke Jambi, Riau, Dumai, lalu menyeberangi laut," kata Indra kepada Tempo, Senin, 23 April 2012. Untuk sampai di Kertapati, ia telah berjalan 17 hari dari Bandar Lampung atau 28 hari sejak berangkat dari depan Istana Negara di Jakarta.

Rencananya, ia akan berjalan kaki hingga Arab Saudi melalui Malaysia, Thailand, Myanmar, Bangladesh, India, Pakistan, Iran, Irak, hingga sampai di Negeri Seribu Satu Malam. "Sebentar lagi saya akan jumpa pers di Masjid Agung, tapi itu nanti dulu, saya belum makan sedari siang," kata Indra sambil tertawa.

Ketika ditanya mengapa ia memilih Arab Saudi sebagai tujuan, ia terdiam dan mengembuskan napasnya sejenak. "Mau ke mana lagi saya harus mengadu? Presiden negeri ini saja tak mendengar," kata Indra pasrah.

Indra pernah sekali bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni pada Juli 2010. Untuk menemui Presiden, warga Blimbing, Malang, tersebut harus menempuh 22 hari perjalanan, berjalan kaki dari kota asalnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Tahun 2008, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya justru membebaskan perwira polisi yang menjadi terdakwa kasus ini, Joko Sumantri. Majelis hakim berpendapat kasus itu telah kedaluwarsa karena melewati batas waktu 12 tahun. Peristiwa tabrak lari terjadi pada 1993.

Setelah bertemu dengan Presiden, Indra pulang kampung dengan harapan bakal menerima keadilan. Tapi ternyata kasusnya tetap menggantung. Dia pun kembali ke Jakarta dan berniat melakukan pengaduan yang terakhir hingga ke Arab Saudi. "Tuhan tidak tidur. Saya meminta pertolongan-Nya."

MUHAMAD RIZKI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

6 Oktober 2021

Menko Polhukam Republik Indonesia, Mahfud MD (kanan) disambut Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin saat tiba di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin, 15 Maret 2021. Kunjungan kerja tersebut dilakukan untuk berkoordinasi serta membahas penanganan sejumlah kasus korupsi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Jaksa Agung Ingatkan Keadilan Restoratif Rawan Disalahgunakan

Jaksa Agung menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif merupakan terobosan hukum yang diakui dan banyak diapresiasi.


Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

11 Agustus 2015

therecycler.com
Dituduh Palsukan Dokumen, Nenek 93 Tahun Ini Terancam Dibui 7 Tahun

Nenek Oyoh memilih tertunduk lesu, ketika Jaksa Mumuh membacakan dakwaan, atas tuduhan pemalsuan surat tanah yang kini menjerat dirinya.


Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

10 Juni 2015

AP/Corpus Christi Caller-Times, Michael Zamora
Ibu Susui Bayi di Penjara Ini Diduga Korban Rekayasa Kasus  

Heri menduga kasus yang menimpa istri dan anaknya penuh rekayasa.


Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

14 April 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat kasus pencurian kayu di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Titip Surat ke Jokowi: Tolong Saya, Pak...  

Menteri Yohana datang secara khusus ke Kabupaten Situbondo,
Selasa, 14 April 2015 untuk menemui Asyani.


Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

19 Maret 2015

Nenek Asyani, 63 tahun, menjalani sidang keempat di Pengadilan Negeri Situbondo, 16 Maret 2015. TEMPO/Ika Ningtyas
Nenek Asyani Jalani Sidang Kelima

Sang nenek berusia 63 tahun itu mengatakan terpaksa datang ke
pengadilan meski kondisinya belum sehat.


Melankoli Komunal

23 Februari 2015

Melankoli Komunal

Tentang hzn ini sama dengan gagasan yang dikemukakan dalam The Anatomy of Melancholy, buku Richard Burton yang penuh dengan teka-teki filosofi tetapi menghibur dari awal abad ke-17.


Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

2 September 2014

Ilustrasi seks. TEMPO/Agus Supriyanto
Pengadilan Makassar Sahkan Sri Jadi Lelaki

Meski Sri telah resmi berganti status kelamin, namun namanya belum berubah lantaran tidak mengajukan permohonan pergantian nama.


Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

25 September 2013

Sxc.hu
Hakim Gowa Vonis Bebas Pencuri Rumput  

Tanaman Lantebung itu dicabuti para terdakwa karena tumbuh di lahan perkebunan yang belum diketahui pemiliknya.


Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

13 Juli 2013

TEMPO/Aditia Noviansyah
Holcim Yakin Buruhnya Memang Bersalah

Ada berita acara pemeriksaan dimana Samuri mengakui sudah mencuri benda milik perusahaan.


Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

8 Juli 2013

Pabrik Holcim.  wikimedia.org
Buruh Holcim Merasa Jadi Korban Putusan Sesat

Buruh itu melaporkan hakim Cibinong ke Komisi Yudisial.