Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW dan LPSK Bikin Posko Pengaduan Ujian Nasional

image-gnews
Sejumlah pelajar SMP serius mengerjakan soal ujian saat mengikuti ujian nasional (UN) di SMP 1 Semen, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/4). ANTARA/M Agung Rajasa
Sejumlah pelajar SMP serius mengerjakan soal ujian saat mengikuti ujian nasional (UN) di SMP 1 Semen, Kediri, Jawa Timur, Senin (23/4). ANTARA/M Agung Rajasa
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai pendekatan dan metode pengungkapan kecurangan ujian nasional versi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kurang kuat.

"Pembuktian kecurangan dengan melihat pola jawaban tidak sepenuhnya dapat diandalkan," kata Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW Febri Hendri saat konferensi pers di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Senin, 23 April 2012.

Menurut dia, pola pembuktian yang digunakan Kementerian saat ini dapat direkayasa sekolah dan murid dengan sedemikian rupa. Dengan begitu, tidak terlihat pola jawaban yang sama dan memperlihatkan adanya indikasi kecurangan.

"Seharusnya pembuktian kecurangan dalam ujian harus mengandalkan kesaksian dari saksi pelaku atau yang menyaksikan kecurangan," ucapnya. Sementara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menurut dia, tidak dapat melindungi para saksi yang melaporkan kecurangan.

Ia khawatir kasus kecurangan tahun lalu yang dilaporkan oleh Siami, warga Surabaya, terulang kembali. Tahun lalu, Siami melaporkan kecurangan di SD Negeri 2 Gadel Surabaya. Namun kasus kecurangan itu mandek di tengah jalan dan Siami serta anaknya dikucilkan lingkungan dan sekolah tempat mereka berada.

Karena itu, ICW bekerja sama dengan LPSK membuka posko pengaduan di 18 kabupaten/kota. Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan pembukaan posko ini bertujuan memberikan perlindungan dan rasa aman bagi saksi yang ingin memberikan pengaduan kecurangan ujian nasional.

"Mengungkapkan kecurangan saat ini tidak mudah," kata Abdul. Sebab, katanya, kasus Siami itu membuat pelapor khawatir akan diintimidasi dan mendapat perlakuan yang merugikan mereka dari lingkungannya apabila melaporkan kecurangan saat ujian nasional.

Senada dengan Abdul, Febri mengatakan banyak pelapor enggan melaporkan kecurangan karena takut diserang balik. Sementara pemerintah ia nilai tidak dapat mencegah penyerangan balik itu.

Konsep posko pengaduan bentukan ICW dan LPSK ini diklaim keduanya mampu meminimalkan serangan balik masyarakat kepada pelapor. "Jika terjadi tekanan kepada pelapor, pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan kami," ucap Abdul.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Caranya dengan merahasiakan para pelapor dan melanjutkan pelaporan itu dengan cara memverifikasinya. Jika benar terjadi kecurangan, maka akan diteruskan ke Kementerian.

Abdul juga berjanji, jika ditemukan indikasi intimidasi kepada pelapor, LPSK akan menindak sesuai tugas dan kewenangan mereka. Seperti akan mempidanakan pengintimidasi atau membawa pengintimidasi ke ranah perdata jika sampai menimbulkan kerugian pada pelapor.

Selain itu, Febri menilai pembukaan posko pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hanya melegitimasi bahwa ujian nasional berlangsung bersih. Padahal, katanya, banyak laporan yang diterima ICW menunjukkan indikasi ujian nasional tidak berjalan dengan jujur.

Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Haryono Umar mempersilakan pendirian posko pengaduan baru itu. Namun ia membantah sistem pelaporan pengaduan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan lemah.

"Seluruh aduan yang masuk pada kami pasti akan diverifikasi oleh auditor lapang kami," katanya saat konferensi pers di kantornya, Senin, 23 April 2012.

Kepala Pusat Hubungan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ibnu Hamad juga membantah pelapor yang memberikan laporannya tidak terlindungi.

Ia menjelaskan setiap laporan yang masuk di Posko Pengaduan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan dirahasiakan namanya. Bagi yang tidak berkepentingan dilarang mencatat dan menyebarkannya.

RAFIKA AULIA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

16 Maret 2023

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata, menunjukkan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia PT. Antam Tbk, Dodi Martimbang, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Dodi Martimbang, dalam tindak pidana korupsi terkait kerjasama pengolahan anoda logam (Dore Kadar Emas Rendah) antara PT. Antam Tbk, (Aneka Tambang) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017 mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp.100,7 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Terpopuler: Potensi Konflik Kepentingan Pimpinan KPK dan Rafael Alun, Pemerintah Resmi Naikkan Harga Beras

Berita bisnis terpopuler: Potensi konflik kepentingan pimpinan KPK dan Rafael Alun, harga beras resmi naik.


Rafael Alun Diduga Satu Angkatan STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ICW: Ada Potensi Konflik Kepentingan

15 Maret 2023

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Foto : Istimewa
Rafael Alun Diduga Satu Angkatan STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, ICW: Ada Potensi Konflik Kepentingan

Rafael Alun diduga satu angkatan di STAN dengan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ada potensi konflik kepentingan, ICW minta KPK terbuka.


Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

12 Februari 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Gugat Putusan Keterbukaan Informasi Audit JKN BPJS, Ini Tanggapan KIP

Wakil Ketua KIP Arya Sandhiyudha angkat bicara gugatan Sri Mulyani terkait putusan keterbukaan informasi audit JKN BPJS Kesehatan.


Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

11 Februari 2023

ICW menggelar konferensi pers Catatan Akhir Tahun agenda Pemberantasan Korupsi 2019 bertajuk
Digugat Sri Mulyani, ICW: Yang Kami Minta Hasil Audit terkait Dana Publik

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto mengaku heran dengan sikap Menteri Keuangan Sri Mulyani yang bersikukuh tidak ingin mengeluarkan ke publik hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.


Digugat Sri Mulyani, ICW: Uji Akses Informasi Kami sudah Dimenangkan KIP

11 Februari 2023

Agus Sunaryanto, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW)/ TEMPO/Rezki
Digugat Sri Mulyani, ICW: Uji Akses Informasi Kami sudah Dimenangkan KIP

Menteri Keuangan Sri Mulyani menggugat Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta


Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

24 Agustus 2022

Siswa saat menjalani Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK) dengan menerapkan prokes ketat  di SD Negeri Cipayung 03, Jakarta,Kamis 18 November 2021. ANBK adalah program penilaian terhadap mutu setiap sekolah, madrasah, dan program kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah. Mutu satuan pendidikan dinilai berdasarkan hasil belajar murid yang mendasar (literasi, numerasi, dan karakter), kualitas proses belajar-mengajar, dan iklim satuan pendidikan yang mendukung pembelajaran. TEMPO/Subekti.
Mengenal ANBK, Apa Bedanya dengan Ujian Nasional?

Kemendikbudristek menginisiasi Asesmen Nasional Berbasis Komputer atau ANBK untuk SD, SMP, dan SMA sederajat sebagai pengganti Ujian Nasional (UN).


ICW Ingatkan Kejaksaan Agung Jangan Intervensi Kasus Imam Nahrawi

21 Mei 2020

Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga 2014-2019, Imam Nahrawi, mengikuti sidang lanjutan kasus suap Kemenpora di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 11 Maret 2020. Dalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi Mantan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Alfitra Salam. TEMPO/Imam Sukamto
ICW Ingatkan Kejaksaan Agung Jangan Intervensi Kasus Imam Nahrawi

Peringatan ICW terhadap kejaksaan Agung mendasarkan pada penjelasan mantan Asisten Pribadi Imam Nahrawi, Miftahul Ulum.


Dinilai Sebagai Pimpinan yang Terburuk, KPK: ICW Paling Benar

30 Desember 2019

(dari kiri) Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean bersama anggota Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar dan Syamsuddin Haris membacakan pakta integritas saat serah terima jabatan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di gedung KPK, Jakarta, Jumat 20 Desember 2019. Lima pimpinan KPK yakni Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, Nawawi Pomolango, Alexander Marwata dan lima anggota Dewan Pengawas KPK yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Artidjo Alkostar, Harjono, Albertina Ho dan Syamsuddin Haris resmi menjabat sebagai Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Dinilai Sebagai Pimpinan yang Terburuk, KPK: ICW Paling Benar

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango angkat bicara perihal penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebut bahwa lembaga di bawah kepimpinannya menjadi yang terburuk.


Peneliti ICW Menolak Konsep Dewan Pengawas KPK

12 Desember 2019

Ilustrasi Gedung KPK
Peneliti ICW Menolak Konsep Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK dianggap tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan.


ICW: KPK Bisa Jerat Saksi 'Nakal' dengan Obstruction of Justice

28 November 2019

Ilustrasi suap
ICW: KPK Bisa Jerat Saksi 'Nakal' dengan Obstruction of Justice

"Tentunya bila KPK memiliki bukti-bukti yang kuat mengenai tindakan saksi ini."