TEMPO.CO, Jakarta - Sosok Adang Daradjatun tak sekali pun muncul dalam sidang istrinya, Nunun Nurbaetie, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Bahkan hari ini, 23 April 2012, saat Nunun menjalani sidang tuntutan dalam kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Adang tak tampak batang hidungnya.
Nunun mengaku memahami pilihan sang suami untuk tak hadir ke pengadilan. Alasannya, sebagai anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Adang mesti bekerja, meski saat ini DPR tengah masuk masa reses.
"Karena Bapak (Adang) sebagai abdi negara, makanya Bapak harus hadir di DPR. Tidak boleh meninggalkan tugasnya," kata Nunun sebelum meninggalkan pengadilan.
Lagi pula, kata Nunun, ia sudah merasa senang didampingi keluarganya, salah satunya sang sulung, Adri Daradjatun. Kan udah diwakilin dia," ujarnya.
Dalam sidang hari ini, Nunun dituntut hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan bui oleh tim jaksa yang dipimpin M. Rum. Menurut jaksa, Nunun terbukti memberikan cek pelawat kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004 terkait kemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia.
Jaksa juga menuntut Nunun untuk membayar uang denda sebesar Rp 1 miliar. Uang itu adalah bagian dari cek pelawat yang sempat dicairkan sekretaris Nunun, Sumarni, dan dimasukkan ke rekening sang sosialita di Bank Internasional Indonesia.
ISMA SAVITRI
Berita Terkait
Nunun Dituntut Hukuman 4 Tahun Penjara
Jaksa: Nunun Terbukti Bagikan Cek Pelawat
Tunggu Sidang, Nunun Nyanyi Lagu Wajib Nasional
Tuntutan Nunun, Jaksa Diminta Buka Sponsor Suap
Tuntutan Nunun Bisa Jerat Miranda
Kisah Skandal Cek Pelawat