TEMPO.CO, Jakarta - Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 dituntut hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Tuntutan dibacakan tim jaksa pimpinan M. Rum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 April 2012.
"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Nunun Nurbaetie bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Rum saat membacakan amar tuntutan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Sudjatmiko.
Pertimbangan yang memberatkan tuntutan, perbuatan Nunun telah merusak sendi-sendi pemerintahan, khususnya DPR RI. Adapun hal yang meringankan, Nunun belum pernah dihukum sebelumnya.
Jaksa menyatakan Nunun terbukti melakukan perbuatan yang diterangkan dalam dakwaan pertama, melanggar Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pemberian sesuatu kepada pejabat negara.
Nunun dinyatakan terbukti memerintahkan bawahannya di PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo, untuk membagikan cek pelawat ke anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Cek pelawat itu adalah ucapan terima kasih karena Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di Senayan, 8 Juni 2004. (baca: Jaksa: Nunun Terbukti Bagikan Cek Pelawat)
Dalam tuntutannya, jaksa menilai sejumlah sanggahan Nunun soal pemberian cek pelawat tidak terbukti karena bertentangan dengan keterangan saksi lain, yakni Arie dan Ngatiran. Adapun sejumlah fakta pertemuan Miranda dengan anggota Dewan yang ditindaklanjuti dengan pemberian cek pelawat dinilai sebagai bentuk kolusi dan membuktikan Nunun terbukti membuat anggota Dewan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kewajibannya.
ISMA SAVITRI
Berita terkait
Jaksa: Nunun Terbukti Bagikan Cek Pelawat
Tunggu Sidang, Nunun Nyanyi Lagu Wajib Nasional
Tuntutan Nunun, Jaksa Diminta Buka Sponsor Suap
Tuntutan Nunun Bisa Jerat Miranda
Kisah Skandal Cek Pelawat
Nunun Akan Tanggapi Semua Keterangan Saksi
Dalami Peran Miranda, KPK Simak Keterangan Nunun