TEMPO.CO , Jakarta: -- Nunun Nurbaetir, terdakwa kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 bakal menghadapi sidang tuntutan hari ini, Senin 23 April 2012. Tuntutan Nunun akan dibacakan tim jaksa penuntut umum pimpinan M. Rum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Mulyaharja, pengacara Nunun menyatakan kliennya sudah siap menghadapi persidangan hari ini. Mulya juga menyangkal kliennya mengetahui soal penyandang dana, apalagi terlibat dalam penyuapan.
Menurut dia, dalam kasus ini, Nunun hanya memfasilitasi Miranda bertemu dengan anggota DPR di kediamannya, di Cipete, pada Juni 2004. Namun pertemuan di Cipete, disebut Mulya, terjadi bukan karena Nunun ikut aktif menyuap, melainkan karena ingin membantu Miranda. “Itu hanya usaha Bu Nunun sebagai sahabat,” katanya.
Mengenai kelanjutan pembicaraan Miranda dengan Hamka dan kawan-kawan, menurut Mulya, Nunun tidak tahu-menahu. Secara hukum, kata dia, upaya memperkenalkan itu bukan merupakan tindak pidana sehingga Nunun tidak bisa dijerat.
Di pengadilan, Nunun mengaku pernah mengenalkan Miranda dengan tiga anggota Dewan di Cipete. Dalam pertemuan itu, kata Nunun, Miranda meminta agar ia dimenangkan dalam uji kepatutan dan kelayakan Dewan Gubernur Senior BI oleh Komisi Keuangan DPR. Namun hal itu dibantah Miranda. Ia mengaku pernah bertandang ke Cipete, tapi tak sekali pun bertemu dengan anggota Dewan di sana.
Mulyaharja berharap jaksa tidak mempertimbangkan keterangan Arie. Sebab, Arie disebutnya punya hubungan tidak harmonis dengan Nunun pada masa lalu sehingga keterangannya tidak bisa dipercaya.
ISMA SAVITRI