TEMPO.CO, Jakarta- Kejaksaan Agung memeriksa beberapa orang saksi untuk kasus PT. Chevron Pasific Indonesia. "Untuk kasus Chevron diperiksa empat saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Adi Toegarisman, Jumat, 20 April 2012.
Mereka yang diperiksa adalah Mukhlis (Penanggung Jawab Proyek Bioremediasi SLS PT.CPI), Sudjono Adimulyo (Ketua Panitia Pengadaan Proyek Bioremediasi PT.CPI), Lily Siana (Tim SMO Budgeting & Reporting PT.CPI), dan Sugeng Hartono (Account Payable PT.CPI).
Maret lalu, Kejaksaan Agung menyatakan sedang mengusut kasus dugaan korupsi bioremediasi atau revitalisasi bekas lokasi tambang minyak milik PT. Chevron PasificIndonesia. Kejaksaan mengatakan dalam melakukan penambangan, PT. Chevron sudah membayar izin kepada BP Migas. Termasuk, membayar biaya bioremediasi terhadap bekas tambang PT. Chevron.
Dalam mengerjakan bioremediasi tersebut, BP Migas bermitra dengan PT. Green Planet Indonesiadan PT. Sumigita Jaya. Tetapi Adi menyatakan pekerjaan bioremediasi tersebut fiktif.
Kedua perusahaan tersebut tidak memiliki klasifikasi teknis dan sertifikasi sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah. Namun, biaya bioremediasi tetap diajukan ke BP Migas.
Modus tersebut terjadi antara tahun 2003 hingga sekarang. Akibatnya negara merugi senilai 23,361 juta dollar Amerika Serikat.
MARIA YUNIAR