TEMPO.CO, Halmahera - Anggota Forum Permanen Perserikatan Bangsa Bangsa untuk isu Masyarakat Adat (UN Permanent Forum on Indigenous Issues), Raja Devasish Roy, meminta pemerintah Indonesia tetap berkomitmen melindungi hak adat warga negaranya.
“Hak masyarakat adat untuk mengatur diri sendiri (self determination) harus diakui, dengan menghormati integritas dan kedaulatan negara,” kata Roy yang berbicara dalam pembukaan Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) IV di Tobelo, Halmahera Utara, Kamis 19 April 2012 siang tadi.
Selama 10 tahun terakhir, kata Roy, ada banyak kemajuan di dunia dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Salah satu puncaknya adalah pengesahan Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat pada September 2007 silam. Setelah deklarasi itu dibentuklah Forum Permanen untuk Isu Masyarakat Adat guna mengawal isi kesepakatan internasional tersebut. “Sekarang baru ada satu wakil Asia di forum itu, yakni saya sendiri,” kata Roy. Tahun depan akan ada dua wakil Asia di forum itu.
Hak masyarakat adat termasuk hak atas tanah adat, pengakuan identitas budaya, serta hak mengatur sendiri tata kelola dan sumber daya alamnya. “Seiring dengan makin kuatnya masyarakat adat, Indonesia akan makin kuat,” kata Roy. “Inilah inti pembangunan yang berbasis masyarakat adat.”
WAHYU DHYATMIKA