TEMPO.CO, Surabaya - Kuasa hukum Otman Ralibi meminta persidangan kliennya, yaitu pemimpin Syiah Sampang, Ali H. Murtadha, atau lebih dikenal Ustad Tajul Muluk, yang didakwa menistakan agama, dipindahkan dari Pengadilan Negeri Sampang.
"Hari ini kami kirim surat ke Mahkamah Agung agar persidangan yang akan digelar di PN Sampang dipindah ke Surabaya atau daerah lain," kata Otman kepada Tempo, Selasa, 17 April 2012.
Ia mengatakan persidangan di Sampang tidak akan berlangsung obyektif dan netral. Itu karena sejak awal, kata dia, kejaksaan bersama pemerintah daerah setempat telah menandatangani pernyataan bahwa ajaran Syiah adalah sesat dan menyesatkan.
"Kami juga kirim surat yang sama ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Sampang, Kejaksaan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, serta mengirim surat ke Komnas HAM," ujar dia.
Faktor keamanan saat persidangan, kata Otman, juga menjadi pertimbangan, sehingga persidangan kasus ini harus dilakukan di luar Sampang. "Tekanan massa dari masyarakat setempat bisa memicu kericuhan dan mempengaruhi persidangan," kata dia.
Otman mengatakan ia tidak akan mengajukan penangguhan penahanan karena kasus ini adalah kriminalisasi. Tajul Muluk, kata dia, adalah korban karena pondok pesantrennya dibakar. Tapi, Tajul kemudian dijerat pasal penistaan agama karena konflik antarpenganut aliran Sunni dan Syiah.
Koordinator Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya, Andy Irfan Junaidi, mendukung jika persidangan kasus Tajul Muluk dipindah tempat untuk menjamin keamanan. Ia menuturkan kasus Tajul Muluk berbeda dengan ajaran sesat Usman Roy di Malang atau Lia Eden di Jakarta. "Sebab Tajul Muluk bukan pencetus ajaran Syiah. Tapi kebetulan tinggal dan memeluk aliran minoritas di antara komunitas beraliran mayoritas," ujar dia.
Menurut dia, Syiah Sampang adalah bagian dari aliran Syiah di dunia. Kalau dikatakan sesat, pemerintah Indonesia sebelumnya harus membuat pernyataan bahwa aliran Syiah Indonesia sesat.
Sedangkan keluarga Tajul Muluk berharap agar keamanan pemimpin Syiah Sampang itu dijamin. Saat ini Tajul berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri di Lembaga Permasyarakatan Sampang. "Tajul kerap diintimidasi atau istilahnya diospek oleh tahanan lain," kata Ustad Iklil al-Milal, kakak Tajul Muluk.
Ia meminta agar Tajul Muluk tidak ditahan karena tidak akan melarikan diri. "Tajul Muluk dan keluarga bukannya melarikan diri dari Madura, tapi kami diusir walau penghidupan kami sebenarnya ada di Madura," ujar dia.
Penahanan atas penistaan agama Tajul Muluk merupakan buntut dari konflik antara komunitas Sunni dan Syiah yang minoritas di Nangkernang, Sampang, Madura, sejak 2004. Memuncaknya konflik berujung pada tragedi pembakaran empat rumah, musala, dan madrasah di kompleks pondok pesantren Tajul, yang dilakukan kelompok anti-Syiah pada 30 Desember lalu.
DINI MAWUNTYAS