Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Nunun Akui Pertemukan Miranda dengan Anggota DPR

image-gnews
Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, ketika hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (02/03). Nunun Menjalani sidang perdana dengan agedan pembacaan dakwaan terkait kasus suap kepada sejumlah anggota DPR untuk pemilihan Deputi gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana
Nunun Nurbaeti, istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, ketika hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat, (02/03). Nunun Menjalani sidang perdana dengan agedan pembacaan dakwaan terkait kasus suap kepada sejumlah anggota DPR untuk pemilihan Deputi gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom pada tahun 2004. TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus cek pelawat, mengaku memfasilitasi pertemuan Miranda S. Goeltom dengan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Dia mengatakan pertemuan itu berlangsung di rumahnya di Cipete, Jakarta Selatan.

”Pertemuan berlangsung sebelum pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia,” kata Nunun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin, 16 April 2012 kemarin.

Dia menuturkan pertemuan dihadiri Endin J. Soefihara, Paskah Suzetta, dan Hamka Yandhu. Ketiganya adalah anggota Komisi Keuangan DPR periode 1999-2004. Namun Nunun mengaku tidak tahu isi pertemuan mereka karena tidak ikut dan merasa tidak berkepentingan.

”Saya hanya memfasilitasi pertemuan,” ujarnya. Dia menegaskan pertemuan digagas oleh Miranda.

Kendati begitu, Nunun melanjutkan, dalam obrolan tersebut, dirinya sempat mendengar dari salah seorang tamunya, ”Ini bukan proyek thank you, lo.” Namun istri mantan Wakil Kepala Kepolisian RI Adang Daradjatun itu mengaku tidak ingat siapa yang melontarkan pernyataan tersebut. Dia juga tidak tahu maksud pernyataan itu. Alasannya, Nunun kembali menegaskan, ”Saya tidak ikut pertemuan.”

Nunun menjadi terdakwa dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Pemilihan itu dimenangi Miranda S. Gultom, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Nunun didakwa menyalurkan 480 cek pelawat senilai Rp 24 miliar kepada sejumlah anggota DPR setelah terpilihnya Miranda. Kasus ini telah menyeret 29 anggota DPR periode 1999-2004 dan telah divonis pengadilan.

Dalam kasus ini terungkap asal-muasal cek pelawat itu dibeli Bank Artha Graha. Cek dibeli Bank Artha Graha melalui Bank Internasional Indonesia setelah mengabulkan kredit PT First Mujur Plantation and Industry, perusahaan perkebunan. PT First memesan cek itu untuk membeli lahan di Tapanuli, Sumatera Utara, milik seseorang bernama Ferry Yen.

Ferry ingin lahannya tidak dibayar dengan duit, tapi cek. Tapi belakangan cek itu mengalir ke PT Wahana Esa Sejati, perusahaan Nunun. Nunun lalu diduga membagikannya ke anggota DPR melalui anggota stafnya, Arie Malangjudo, untuk memenangkan Miranda. Namun, dalam persidangan Senin 16 April 2012 kemarin, Nunun menyatakan tidak tahu hubungan cek pelawat dengan Miranda.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Dodi Abdul Kadir, pengacara Miranda, membantah tudingan kliennya meminta Nunun memfasilitasi dan menggagas pertemuan dengan sejumlah anggota DPR. ”Ngapain? Lagi pula Miranda kan sudah kenal dengan anggota DPR,” ujarnya. ”Klien kami memang minta bantuan Nunun, yakni bantuan doa.”

KPK menetapkan Miranda sebagai tersangka sejak 26 Januari 2012 lalu. KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait dengan kasus Miranda pada Selasa ini. ”Direktur Penyidikan dan Direktur Penuntutan telah memberi konfirmasi soal pemeriksaan itu,” kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, 14 April 2012 atau dua hari lalu.

Dodi mengaku tidak mengetahui rencana dimulainya pemeriksaan tersebut. Namun, dia menegaskan, kliennya siap diperiksa.

SYAILENDRA | RUSMAN PARAQBUEQ | SUKMA

Berita Lainnya:

Nunun: Uang Saya Banyak, Tak Ingat Hal Rp 1 Miliar
Keakraban Nunun dan Miranda
Nunun Beberkan Identitas Indah
Status Siti Fadilah Dibantah, Kejagung Bungkam
PSSI Terima Sanksi FIFA untuk Aji Santoso
Farhan dan 3 Wartawan Indonesia Terjebak di Kabul
Tomy Winata Bantah Terlibat Pilkada Aceh

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.