Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pak Raden Berpeluang Dapatkan Hak Cipta Si Unyil

image-gnews
Drs. Suyadi atau yang lebih dikenal dengan Pak Raden saat bertemu dengan sejumlah wartawan di kediamannya petamburan, Jakarta, (14/4). Pertemuan ini Pak raden menyanyikan lagu
Drs. Suyadi atau yang lebih dikenal dengan Pak Raden saat bertemu dengan sejumlah wartawan di kediamannya petamburan, Jakarta, (14/4). Pertemuan ini Pak raden menyanyikan lagu "Sol Do Iwak Kebo" dan melakukan penggalangan dana untuk Pak Raden. Tempo/Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.CO , Jakarta: -- Perjuangan Suyadi alias Pak Raden untuk mendapatkan kembali hak cipta boneka si Unyil dari Perum Produksi Film Negara (PFN) tak mustahil tercapai. Kepala Subbidang Pengaduan dan Penyelidikan Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Salmon Pardede, menyatakan pengembalian hak cipta si Unyil kepada Pak Raden tidak terlalu rumit. “Caranya tinggal mendatangi notaris dan mengurus permohonan pengalihan hak cipta," ujarnya saat ditemui di kantornya, Senin 16 April 2012.

Menurut Pardede, polemik hak cipta si Unyil bukanlah termasuk kasus berat dalam ranah hak kekayaan intelektual. Izin hak cipta yang pernah diserahkan Pak Raden kepada Perum PFN bisa ditarik kembali asalkan ada kesepakatan dari kedua pihak.


"Saya lihat itu sedikit-banyak ada salah Pak Raden juga. Kenapa baru bertindak dan menangis setelah sekian tahun lamanya?" ujarnya. Meski demikian, belum terlambat bagi Pak Raden untuk mengusut hak cipta Unyil sekarang.

Pardede menambahkan, pihaknya sedang mencari seluruh dokumen hak cipta terkait dengan karya Pak Raden, tak terkecuali bonekanya. Namun hal tersebut memakan waktu karena pendaftarannya sudah belasan tahun silam.

"Meskipun saya lupa detailnya, saya pastikan berkas itu ada. Semoga bonekanya juga masih ada. Saya yakin karena saya adalah kepala bagian pendaftaran hak cipta ketika karya Pak Raden didaftarkan," ujarnya.

Seperti diberitakan, karakter si Unyil pertama kali diproduksi Perum PFN pada 1979. Si Unyil merupakan ide Direktur PFN saat itu, G. Dwipayana. Untuk memfilmkannya, G. Dwipayana menggandeng Pak Raden dan Kurnain Suhardiman untuk menggarap boneka dan naskah si Unyil. Saat itu status Pak Raden dan Kurnain bukan sebagai pegawai PFN.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada Desember 1995, Pak Raden menandatangani perjanjian dengan PFN untuk menyerahkan pengurusan hak cipta atas boneka Unyil kepada PFN. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani. Menurut Pak Raden, beberapa hari kemudian, perjanjian serupa muncul dengan tanggal yang sama: 14 Desember 1995, tapi tidak mencantumkan masa berlakunya.

Tiga tahun kemudian, Pak Raden menandatangani surat penyerahan hak cipta atas 11 lukisan boneka, termasuk si Unyil, Pak Raden, Pak Ogah, dan lain-lain. Pada 15 Januari 1999, PFN mendapat surat penerimaan permohonan pendaftaran hak cipta dari Direktorat Jenderal Hak Cipta Paten dan Merek Departemen Kehakiman atas 11 tokoh itu. Namun, hingga saat ini, Raden belum menerima sepeser pun dari hak cipta boneka yang diciptakannya.

Direktur Perum PFN Endarjono mengatakan hak cipta si Unyil sepenuhnya milik PFN dan sudah terdaftar di Departemen Kehakiman. Sejauh ini PFN belum memikirkan akan mengembalikan hak cipta kepada Pak Raden. PFN berdalih hak cipta tidak bisa dilimpahkan kembali kepada Pak Raden karena biaya pembuatan karakter tokoh Unyil sepenuhnya ditanggung PFN. "Kami sih sekarang ini berdasarkan fakta-fakta hak cipta ada di sini. Tapi, sejauh ini, tidak ada itu. Karena ada surat pelimpahan dari Pak Raden ke PFN," kata Endarjono pada pertengahan Maret lalu.

l ISTMAN MP | IRA GUSLINA SUFA | RAHMA TW

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

52 hari lalu

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Usman Kansong menjelaskan peraturan tentang public right di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi, Jakarta Pusat pada Jumat, 1 Maret 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Publisher Rights Tidak Berdampak pada Konten Kreator, Sudah Ada Hukum Hak Cipta

Perpres Publisher Rights hanya mengatur tentang kerja sama antara platform dengan perusahaan pers.


Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

15 Februari 2024

Ilustrasi bermain media sosial. (Unsplash/Leon Seibert)
Hindari Mengunggah 6 Hal Ini di Media Sosial atau Anda akan Tersangkut Masalah Hukum

Agar aman bermain media sosial, penting untuk mengetahui jenis unggahan atau akun Anda bisa terjerat masalah hukum.


19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

14 Februari 2024

Ilustrasi Youtube (Reuters)
19 Tahun YouTube, Semula Video Rumahan yang Dirintis 3 Karyawan PayPal

YouTube didirikan pada 14 Februari 2005 oleh tiga orang karyawan PayPal. Siapa mereka?


Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

1 Februari 2024

Jungkook BTS. Instagram.com/@bts.bighitofficial
Jungkook BTS, Vernon SEVENTEEN dan Suyeon (G)I-DLE Menjadi Anggota KOCMA

Jungkook BTS dan beberapa penyanyi lain menajdi anggota asosiasi Hak Cipta Musik Korea


Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

18 Januari 2024

Andre Taulany bersama grup band Stinky di The 90's Festival 2017. BISNIS
Apa Itu Royalti Musik, Bagaimana Menentukan Tarifnya?

Kisruh royalti musik penyanyi dan pencipta lagu kian marak. Bagini menentukan tarif royalti musik.


Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

1 Januari 2024

Andre Taulany. Foto: Instagram/@andreastaulany
Andre Taulany dan Stinky Dilarang Bawakan Lagu Mungkinkah oleh Mantan Gitaris

Mantan gitaris melarang Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu Mungkinkah, Jangan Tutup Dirimu, serta karya-karya ciptaannya yang lain.


The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

29 Desember 2023

OpenAI. openai.com
The New York Times Gugat OpenAI dan Microsoft atas Tuduhan Pelanggaran Hak Cipta

The New York Times menuduh OpenAI dan model bahasa besar (LLM) Microsoft, yang mendukung ChatGPT dan Copilot.


BRIN Gelar Kick Off Peran Valuator untuk Hak Kekayaan Intelektual

11 Desember 2023

Kepala BRIN Laksana Tri Handoko saat menyampaikan kata sambutan di kegiatan Kick Off Peran Valuator Kekayaan Intelektual dalam Pemanfaatan Hasil Riset dan Inovasi di Jakarta, Senin, 11 Desember 2023. (Tempo/Alif Ilham Fajriadi)
BRIN Gelar Kick Off Peran Valuator untuk Hak Kekayaan Intelektual

Kegiatan ini sebagai bentuk dan upaya kontribusi BRIN terhadap pembangunan berbasis kekayaan intelektual.


Mariah Carey: 5 Serba-serbi tentang Dia yang Kembali Digugat karena All I Want for Christmas Is You

5 November 2023

Saat tampil dalam acara Apple TV+ baru,
Mariah Carey: 5 Serba-serbi tentang Dia yang Kembali Digugat karena All I Want for Christmas Is You

Mariah Carey dituntut ganti rugi oleh Andy Stone


Mariah Carey Kembali Digugat Rp 317 Miliar karena Lagu All I Want for Christmas Is You

2 November 2023

Mariah Carey di video klip All I Want for Christmas is You. (Youtube)
Mariah Carey Kembali Digugat Rp 317 Miliar karena Lagu All I Want for Christmas Is You

Mariah Carey kembali harus menghadapi masalah hukum dan dituntut ganti rugi Rp 317 miliar karena tuduhan plagiat lagu All I Want for Christmas Is You.