TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap cek pelawat senilai Rp 24 miliar, Nunun Nurbaetie, mengungkap sosok Indah yang disebut-sebut sebagai orang yang mengambil cek pelawat.
Ia mengatakan Indah adalah karyawannya di bagian sumber daya manusia. "Nama lengkapnya Indah Pramuti," kata Nunun dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin, 16 April 2012.
Nunun mengatakan Indah adalah sahabatnya dari Sukabumi. "Dia satu tahun lebih tua dari saya," ucapnya.
Nama Indah pertama kali muncul dari keterangan Account Officer Bank Arta Graha, Tutur, saat dihadirkan sebagai saksi. Saat itu Tutur membenarkan pada 8 Juni 2004 lalu ada seorang perempuan bernama Indah yang mengambil cek pelawat itu.
Tutur juga membenarkan Indah ikut menandatangani formulir pengambilan cek pelawat. Saat itu Tutur menduga Indah adalah perwakilan dari PT First Mujur Plantation and Industry.
Hanya, Nunun membantah pernah menyuruh Indah melakukan tugas selain di luar bidangnya. "Tugas Indah ya hanya sumber daya manusia," katanya. Nunun mengatakan Indah tidak terlibat dalam kasus ini.
Nunun ditetapkan tersangka kasus pemberian cek pelawat yang ada kaitannya dengan pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 pada 24 Februari 2011 lalu. Pemilihan ini dimenangi Miranda Swaray Goeltom. Nunun diduga kuat berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 24 miliar kepada puluhan anggota Dewan periode 1999-2004.
Dalam kasus cek pelawat ini Komisi Antikorupsi sudah menetapkan puluhan tersangka dari anggota DPR periode 1999-2004. Sebagian besar di antaranya telah dipidana bersalah oleh pengadilan.
Bank Artha Graha diduga terlibat kasus Nunun. Cek pelawat yang diterima anggota Komisi Perbankan DPR periode 1999-2004 itu berasal dari bank itu. Artha Graha mengeluarkan uang Rp 24 miliar atas permintaan Budi Santoso, Direktur Keuangan PT First Mujur Plantation and Industry.
SYAILENDRA