TEMPO.CO, Semarang - Manajemen Harian Semarang menyatakan siap menghadapi gugatan 13 jurnalisnya yang sudah diberhentikan. Pemimpin Umum Harian Semarang Andi Suwanto mengklaim pemberhentian para jurnalis itu sudah sesuai aturan. Apalagi selama ini mereka bekerja dengan status kontrak. Jadi, setelah kontrak habis, maka bisa diberhentikan tanpa diberi pesangon.
Atas status itu, Andi membantah telah memecat sepihak. “Tak ada bahasa pemecatan secara sepihak, yang ada adalah mereka habis kontrak,” kata Andi kepada Tempo, Senin, 16 April 2012.
Setelah habis kontrak, ia melanjutkan, manajemen Harian Semarang juga sudah melayangkan surat pemberitahuan. “Enggak ada pesangon, kalau mereka mau nuntut, menggugat, tak tunggu malah,” katanya. Sebab, menurut Andi, dalam hubungan kerja dengan sistem kontrak memang tak ada kewajiban memberi pesangon.
Protes 13 jurnalis itu bermula dari pemberhentian dari tempat mereka bekerja selama tiga tahun terakhir. Mereka bekerja di Harian Semarang yang didirikan seorang pengusaha di Semarang pada 2009. Belakangan, Harian Semarang bergabung dengan Harian Suara Merdeka Network. Bersamaan dengan merger itu, terjadi perekrutan karyawan baru dan 13 karyawan lamanya dipecat sepihak tanpa pesangon. Belasan karyawan itu sudah mempertanyakan perihal pemecatan tersebut, tapi tak ada respons dari manajemen perusahaan.
Para jurnalis kemudian mengajukan gugatan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang pada Senin, 16 April 2012. Gugatan ke-13 jurnalis itu didampingi oleh tim advokasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang. Ketua AJI Semarang Rinjani menyatakan gugatan ke Disnaker bertujuan menuntut manajemen perusahaan memberikan pesangon kepada 13 jurnalis yang dipecat.
“Kami berharap prosesnya bisa berjalan lancar dan Disnaker bisa memenuhi tuntutan kami,” kata Rinjani. Ia berharap, jika menang, maka gugatan ke-13 pegawai Harian Semarang jadi terapi kejut media-media di Jawa Tengah dan di Indonesia. Supaya mereka tidak memecat karyawannya tanpa ada alasan yang jelas. (baca: 13 Jurnalis Harian Semarang Menggugat ke Disnaker)
Kalaupun toh ada media yang memecat karyawannya, kata Rinjani, maka harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Rinjani menambahkan, perusahaan media tak boleh sewenang-wenang memberhentikan karyawannya begitu saja. Sebab pekerjaan jurnalis bukan pekerjaan yang bisa dikontrak, yang sewaktu-waktu bisa dipecat tanpa ada alasan yang jelas.
ROFIUDDIN