Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bos Harian Semarang Sangkal Pecat Sepihak Jurnalis  

image-gnews
Christof Putzel. TEMPO/ Nita Dian
Christof Putzel. TEMPO/ Nita Dian
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Manajemen Harian Semarang menyatakan siap menghadapi gugatan 13 jurnalisnya yang sudah diberhentikan. Pemimpin Umum Harian Semarang Andi Suwanto mengklaim pemberhentian para jurnalis itu sudah sesuai aturan. Apalagi selama ini mereka bekerja dengan status kontrak. Jadi, setelah kontrak habis, maka bisa diberhentikan tanpa diberi pesangon.

Atas status itu, Andi membantah telah memecat sepihak. “Tak ada bahasa pemecatan secara sepihak, yang ada adalah mereka habis kontrak,” kata Andi kepada Tempo, Senin, 16 April 2012.

Setelah habis kontrak, ia melanjutkan, manajemen Harian Semarang juga sudah melayangkan surat pemberitahuan. “Enggak ada pesangon, kalau mereka mau nuntut, menggugat, tak tunggu malah,” katanya. Sebab, menurut Andi, dalam hubungan kerja dengan sistem kontrak memang tak ada kewajiban memberi pesangon.

Protes 13 jurnalis itu bermula dari pemberhentian dari tempat mereka bekerja selama tiga tahun terakhir. Mereka bekerja di Harian Semarang yang didirikan seorang pengusaha di Semarang pada 2009. Belakangan, Harian Semarang bergabung dengan Harian Suara Merdeka Network. Bersamaan dengan merger itu, terjadi perekrutan karyawan baru dan 13 karyawan lamanya dipecat sepihak tanpa pesangon. Belasan karyawan itu sudah mempertanyakan perihal pemecatan tersebut, tapi tak ada respons dari manajemen perusahaan.

Para jurnalis kemudian mengajukan gugatan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang pada Senin, 16 April 2012. Gugatan ke-13 jurnalis itu didampingi oleh tim advokasi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang. Ketua AJI Semarang Rinjani menyatakan gugatan ke Disnaker bertujuan menuntut manajemen perusahaan memberikan pesangon kepada 13 jurnalis yang dipecat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Kami berharap prosesnya bisa berjalan lancar dan Disnaker bisa memenuhi tuntutan kami,” kata Rinjani. Ia berharap, jika menang, maka gugatan ke-13 pegawai Harian Semarang jadi terapi kejut media-media di Jawa Tengah dan di Indonesia. Supaya mereka tidak memecat karyawannya tanpa ada alasan yang jelas. (baca: 13 Jurnalis Harian Semarang Menggugat ke Disnaker)

Kalaupun toh ada media yang memecat karyawannya, kata Rinjani, maka harus dilakukan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Rinjani menambahkan, perusahaan media tak boleh sewenang-wenang memberhentikan karyawannya begitu saja. Sebab pekerjaan jurnalis bukan pekerjaan yang bisa dikontrak, yang sewaktu-waktu bisa dipecat tanpa ada alasan yang jelas.

ROFIUDDIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Sampul tabloid Obor Rakyat. (oborrakyat)
Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.


Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono (kanan) dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyossa mendatangi Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani sidang perdana pencemaran nama baik atas laporan Joko Widodo, 17 Mei 2016. TEMPO/Larissa
Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.


Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

TEMPO/Supriyantho Khafid
Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal


2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

Dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat dan Thomas Charles Dandois, ikuti sidang vonis di Pengadilan Jayapura, Papua, 24 Oktober 2014. TEMPO/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.


2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.


2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

Sejak ditahan penyidik 14 Agustus lalu, dua jurnalis asal Perancis, Marie Valentine Louise Bourrat alias Valentine Bourrat (29) dan Thomas Charles Dandois (40) di sidang di Pengadilan Kelas I A Jayapura, Papua, 20 Oktober 2014. Keduanya dianggap melanggar Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman lima tahun dan dikenakan denda komulatif.Tempo/Cunding Levi
2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.


Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Valentine Bourrat (kiri) dan Thomas Dansois, dua wartawan Prancis yang ditahan di Papua. Istimewa/Reporters Without Borders
Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.


Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Ilustrasi wartawan mewawancarai sumber berita. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.


Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Ketua Dewan Pers, Bagir Manan (kanan), dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.