Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dalami Peran Miranda, KPK Simak Keterangan Nunun  

image-gnews
Terdakwa Nunun Nurbaeti mendengarkan kesaksian Miranda Gultom dalam persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana
Terdakwa Nunun Nurbaeti mendengarkan kesaksian Miranda Gultom dalam persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berjanji menggunakan semua keterangan yang akan disampaikan terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie. "Apa pun pengakuan, sekecil apa pun pengakuan Nunun di persidangan, tentu akan digunakan," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, saat dihubungi Senin, 16 April 2012.

Hari ini, Nunun kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengacara Nunun, Mulyaharja, mengatakan, dalam sidang kali ini, Nunun akan membeberkan keterlibatan Miranda Swaray Goeltom. Menurut Mulyaharja, Nunun akan berkukuh pada keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik KPK. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Miranda Swaray Goeltom disebut berperan dalam kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Dalam sidang hari ini, Nunun akan diperiksa sebagai terdakwa. Namun sebelumnya, kubu Nunun akan menghadirkan satu lagi saksi meringankan, Chairul Huda, ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Pada sidang sebelumnya, Nunun menghadirkan tiga saksi meringankan; yaitu Lini Suparni, kepala rumah tangga di rumah Nunun; Samid Bahruddin, sopir Nunun; dan Ritje Slamet, pengusaha katering langganan Nunun. Ketiganya kompak menyebut Miranda sering ke kediaman Nunun di Cipete, Jakarta Selatan.

Adapun Nunun, di BAP-nya maupun di dalam persidangan 9 April lalu, mengatakan, menjelang pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda pernah meminta tolong kepadanya untuk mengatur pertemuan dengan sejumlah anggota DPR periode 1999-2004. "Saya bersumpah, demi Allah, Ibu (Miranda) pernah meminta tolong saya untuk menemukan Ibu dengan kawan-kawan DPR di rumah saya di Cipete," kata Nunun.

Menurut Johan Budi, selain menggunakan keterangan yang disampaikan Nunun di persidangan, penyidik KPK juga sudah mengumpulkan keterangan dari beberapa saksi. Besok, Selasa, 17 April 2012, rencananya KPK kembali akan memeriksa Miranda yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, 26 Januari lalu. "Besok itu agendanya pemeriksaan saksi, semua keterangan akan dicek pada pemeriksaan besok," ujar Johan.

Miranda ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga ikut terlibat kasus suap cek pelawat kepada anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004. Pemilihan ini akhirnya dimenangi Miranda dengan mengalahkan dua kandidat lainnya, Hartadi Agus Sarwono dan Budi Rochadi. Diduga kemenangan dosen Universitas Indonesia ini berhubungan dengan pembagian 480 lembar cek pelawat kepada anggota DPR pada hari pemilihan, 8 Juni 2004.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Cek senilai Rp 24 miliar tersebut mengalir ke Senayan dari tangan anak buah Nunun, Arie Malangjudo. Cek tersebut dipesan oleh Bank Artha Graha kepada Bank Internasional Indonesia (BII). Cek itu sendiri dibeli oleh PT First Mujur and Plantation untuk kebun kelapa sawit di Riau.

Johan mengatakan, dalam pemeriksaan besok, KPK juga akan menghadirkan sejumlah mantan politikus Senayan untuk bersaksi. Mereka adalah politikus yang pernah menerima cek pelawat dari Nunun. Namun Johan tak mau memerinci siapa politikus yang akan dihadirkan. "Pemeriksaan akan dilakukan pada saksi mantan anggota DPR. Siapa orangnya, saya belum tahu pasti."

Sumber Tempo mengatakan akan ada tiga saksi yang akan diperiksa KPK pada Selasa besok. Mereka adalah Hamka Yandhu dari Partai Golkar, Dudhie Makmun Murod dari PDI Perjuangan, dan Direktur PT Wahana Esa Sembada Arie Malangjudo.

IRA GUSLINA SUFA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.