Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Keterlibatan Miranda Bakal Dibeber Nunun Besok

image-gnews
Terdakwa Nunun Nurbaeti mendengarkan kesaksian Miranda Gultom dalam persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana
Terdakwa Nunun Nurbaeti mendengarkan kesaksian Miranda Gultom dalam persidangan di Pengadilan tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (9/4). TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Nunun Nurbaetie di dalam persidangan besok, Senin, 16 April 2012, pada saat diperiksa sebagai terdakwa akan berkukuh pada keterangannya kepada penyidik KPK. Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BPA) dia, Miranda Swaray Goeltom disebut berperan dalam kasus suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004.

Pengacara Nunun, Mulyaharja, mengatakan kliennya akan membeberkan keterlibatan Miranda seperti disampaikannya kepada penyidik. "Sebagaimana telah diterangkan ibu Nunun di dalam BAP saja," kata Mulya, Minggu, 15 April.

Dalam kasus suap cek pelawat ini, Nunun didakwa lima tahun penjara oleh jaksa KPK karena terlibat menyuap puluhan anggota DPR periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. Istri mantan Wakil Kepala Polri, Adang Daradjatun, ini berperan menyebarkan 480 lembar cek pelawat bernilai Rp20,85 miliar kepada anggota dewan. Nunun juga disebut mendapat uang sebesar Rp 1 miliar dari perannya membantu Miranda.

Pemilihan tersebut kemudian dimenangkan oleh Miranda. Miranda pun sudah dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus ini, namun pemberkasan terhadap Miranda belum dilakukan oleh KPK.

Nunun akan diperiksa sebagai terdakwa pada persidangan Senin besok. Namun sebelumnya, kubu Nunun akan menghadirkan satu lagi saksi meringankan, Chairul Huda, ahli pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Pada sidang sebelumnya, kubu Nunun menghadirkan tiga saksi a de charge. Mereka adalah Lini Suparni, kepala rumah tangga di rumah Nunun ini, Samid Bahruddin, sopir Nunun, dan Ritje Slamet, pengusaha catering langganan Nunun. Ketiganya kompak menyebut Miranda sering ke kediaman Nunun di Cepete, Jakarta Selatan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun Nunun di BAP-nya maupun di dalam persidangan 9 April lalu mengatakan, menjelang pemilihan Deputi Gubernur Senior BI, Miranda pernah meminta tolong kepadanya untuk mengatur pertemuan dengan sejumlah anggota DPR periode 1999-2004.
"Saya bersumpah, Demi Allah, Ibu (Miranda) pernah meminta tolong saya untuk menemukan Ibu dengan kawan-kawan DPR di rumah saya di Cipete," kata Nunun.

Pertemuan itu, kata dia, dihadiri tiga politikus Senayan, Paskah Suzetta dan Hamka Yandhu dari Partai Golkar, serta Endin J. Soefihara dari Partai Persatuan Pembangunan. Dalam pertemuan itu, Miranda minta dimenangkan dalam Deputi Gubernur Senior BI. "Demi Allah pula Ibu Miranda) bertemu mereka dan minta agar Ibu (Miranda) diloloskan dalam fit and proper test," ujar Nunun.

Miranda membantah adanya pertemuan di Cipete dengan Hamka, Paskah, dan Endin. Namun Miranda mengakui kenal dengan Nunun dari sejumlah acara sosialita. Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia ini juga tidak membantah pernah meminta dukungan kepada Nunun dalam Deputi Gubernur Senior BI. Tapi, kata Miranda, dukungan yang dia harap bukan berupa sokongan uang, melainkan do'a.

Mulyaharja yang dikonfirmasi ihwal keterangan Nunun lainnya di BAP, enggan membeberkannya. "Nanti ya, maaf sy lagi kuliah," katanya singkat.

RUSMAN PARAQBUEQ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

27 September 2021

Ilustrasi KPK. ANTARA
Usaha Menyangkal Korupsi, Hilang Ingatan hingga Bawa Nama Tuhan

Berbagai cara dilakukan untuk menyangkal tuduhan korupsi, mulai dari membawa nama-nama tuhan hingga mengaku hilang ingatan,


Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

2 Juni 2015

Mantan Deputi Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom (kiri) seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda bersama Nunun Nurbaeti terbukti menyuap anggota DPR periode 1999-2004 sebagai pelicin kariernya menjadi Deputi Gubernur Senior BI pada 2004. TEMPO/Imam Sukamto
Bebas dari Penjara, Miranda Goeltom Ibadah Pengucapan Syukur  

Miranda telah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang.


Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

2 Juni 2015

Miranda Goeltom (tengah) didampingi keluarga seusai mengikuti ibadah pengucapan syukur setelah bebas dari penjara, di Gereja Protestan Indonesia Barat Paulus, Jakarta, 2 Juni 2015. Miranda merupakan terpidana 3 tahun penjara kasus tindak pidana korupsi. TEMPO/Imam Sukamto
Terpidana Cek Pelawat Miranda Goeltom Bebas  

Miranda Swaray Goeltom sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.


Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

19 Agustus 2014

Terpidana kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom dipindahkan dari Rumah Tahanan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, menuju Lembaga Pemasyarakatan Tangerang, Rabu (15/5). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Menteri Amir Tak Tahu Kabar Remisi Miranda Goeltom  

Hingga saat ini belum ada terpidana korupsi, teroris, dan narkoba yang memenuhi syarat remisi.


Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

15 Juni 2014

Tersangka Nunun Nurbaetie usai menandatangani berkas perkara kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom  di Gedung KPK, Jakarta (Februari 2012). Sosialita ini juga dikenal menggemari tas Hermes yang memiliki harga selangit.  [TEMPO/Seto Wardhana}
Nunun Nurbaetie Bebas dari Penjara  

Nunun dijemput keluarga besarnya dari Rutan Pondok Bambu.


Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

25 Desember 2013

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Miranda S. Goeltom, di dalam mobil tahanan setelah menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta (8/10). Miranda juga dikenal dengan kegemaran mengunpulkan tas mewah termasuk Hermes. [TEMPO/Dhemas Reviyanto Atmodjo
Miranda Goeltom Tidak Dapat Remisi Natal

Remisi tidak berlaku untuk narapidana kasus korupsi.


Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Izin Keluar Miranda, Ini Jawaban Denny Indrayana

Denny mempertanyakan pemberitaan media yang tidak ikut mempermasalahkan Antasari saat mengunjungi pernikahan anak.


Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Pernikahan Anak Miranda Dihadiri Mantan Pejabat BI  

Seorang sumber Tempo menyebutkan Miranda tampak terus tersenyum menyalami tetamu yang hadir dalam pernikahan anaknya.


Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

18 September 2013

Terpidana kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004-2009 Miranda Swaray Goeltom dikawal petugas KPK meninggalkan rumah tahanan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/5). ANTARA/Widodo S. Jusuf
Loloskan Miranda, Dewan: Kemenkumhan Tebang Pilih  

Anggota Komisi Hukum DPR, Ahmad Yani, mempertanyakan insiden diizinkannya Miranda Goeltom ke luar tahanan untuk menghadiri resepsi anaknya.


Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

18 September 2013

Terdakwa kasus cek pelawat Miranda Swaray Goeltom. TEMPO/Seto Wardhana
Miranda Keluar Penjara, Hadiri Pernikahan Anak

Izin keluar Miranda dianggap bertentangan dengan peraturan pemerintah.