TEMPO.CO, Mataram - Dewan Pers telah menetapkan 100 jurnalis se-Indonesia untuk menjadi saksi ahli dalam kasus pers di pengadilan. Penetapan wartawan yang berasal dari berbagai media itu sudah berdasarkan persetujuan Mahkamah Agung.
Menurut anggota Dewan Pers Wina Armada Sukardi, mereka sudah menjalani pelatihan yang diselenggarakan oleh lembaganya. Namun, mereka tidak boleh menjadi saksi ahli untuk perusahaan penerbitan tempatnya bekerja jika berperkara. ‘’Mereka siap ditunjuk,’’ kata Wina saat berbicara di depan peserta sosialisasi Peraturan Dewan Pers di Hotel Lombok Plaza, Kamis, 12 April 2012.
Namun, menurut Wina, sebaiknya perkara yang berhubungan dengan kemerdekaan pers berhenti di Kepolisian. "Dewan Pers membela kebebasan pers,’’ ujarnya. Namun, pembelaan dilakukan tidak secara membabi-buta.
Selain itu, untuk kepentingan pengakuan profesi kewartawanan, Dewan Pers juga sudah menunjuk 25 organisasi kewartawanan sebagai penyelenggara uji kompetensi wartawan. Organisasi tersebut di antaranya Persatuan Wartawam Indonesia, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, dan Aliansi Jurnalis Independen bersama perusahaan penerbitan dan lembaga pendidikan pers maupun lembaga perguruan tinggi yang memiliki program publisistik. Uji kompetensi ini dilakukan untuk kepentingan pengakuan kemampuan wartawan dalam bekerja.
Menurut dia, uji kompetensi tersebut bukan formalitas. Sebab, di Jakarta sudah ada seorang bekas pengurus PWI yang dinyatakan tidak lulus uji kompetensi yang diselenggarakan oleh PWI sendiri. Demikian pula seorang pengurus PWI di Provinsi Banten dinyatakan gagal. "Padahal, sebenarnya uji kompetensi itu, ya, mengenai pekerjaan wartawan sehari-hari,’’ ucap Wina kepada Tempo selesai acara.
Lembaga perusahaan penerbitan yang sudah ditetapkan sebagai penyelenggara uji kompetensi, di antaranya Jakarta Post, Kompas, Media Indonesia, Solo Pos, RRI dan Antara. Adapun Tempo masih menjalani verifikasi. Kepentingan uji kompetensi ini juga untuk membersihkan pekerjaan kewartawanan dari oknum wartawan tanpa surat kabar.
SUPRIYANTHO KHAFID