TEMPO.CO, Jakarta -Ribuan pekerja asal Indonesia di Belanda yang tak punya dokumen lengkap terancam dideportasi. Saat ini mereka masih menunggu rampungnya Undang-Undang Keimigrasian yang diperkirakan bakal disahkan Juli nanti.
"Mereka bisa didenda 3.800 euro, ditahan 4 bulan, dan dipulangkan," kata Sekretaris Jenderal Indonesian Migrant Workers Union di Belanda, Yasmine Soraya, saat memberikan paparan di Komite Nasional Perempuan, Jakarta, Selasa, 3 April 2012.
Sanksi itu diusulkan Kementerian Imigrasi Belanda yang dipimpin Gerd Leers. Menteri Leers baru-baru ini memang gencar berkampanye untuk membersihkan Belanda dari pekerja "ilegal" atau tak memiliki dokumen lengkap. Jika undang-undang itu disahkan, Leers menegaskan siap menciduk ribuan pekerja tak berdokumen lengkap di Belanda.
Yasmin memperkirakan ada 6.000 lebih pekerja migran tak berdokumen asal Indonesia. Mereka tidak memiliki izin tinggal dan izin bekerja. Pada umumnya mereka masuk ke Belanda lewat jalur turis atau jalur kontrak kerja singkat.
Menurut Yasmine, ancaman penangkapan dan deportasi itu telah memberikan tekanan mental pada para pekerja tak berdokumen lengkap di Belanda.
Data Kementerian Luar Negeri tahun 2011 menyebutkan ada 15.577 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda. Jumlah itu meningkat signifikan sejak 2008 yang masih 14.771 orang. Sebanyak 56 persen dari WNI di Belanda berstatus mahasiswa; 17 persen pekerja profesional; 23 persen wisatawan; dan 14 persen adalah penduduk tetap.
Ihwal jumlah pekerja asal Indonesia yang tak berdokumen lengkap, Kementerian Luar Negeri belum memiliki data pasti.
FEBRIANA FIRDAUS