TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merencanakan penambahan jalur undangan untuk masuk perguruan tinggi negeri. "Tahun ajaran 2013-2014 nanti jalur masuk undangan akan mencapai 60 persen dari jumlah kuota mahasiswa baru," kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Djoko Santoso, Senin, 2 April 2012.
Ia mengatakan saringan masuk perguruan tinggi akan didasarkan pada nilai rapor calon mahasiswa sewaktu sekolah. Menurut dia, perubahan itu dilakukan untuk mengintegrasikan secara vertikal antara hasil pembelajaran di sekolah menengah atas dan seleksi masuk perguruan tinggi negeri.
Sedangkan 40 persen sisanya baru akan disaring dari ujian masuk Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri serta saringan masuk mandiri lainnya. Hal ini, kata dia, telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 34 Tahun 2010.
Menurut Djoko, tidak banyak perubahan mekanisme saringan masuk dari aturan itu. "Perbedaannya hanya pada jumlah persentasenya yang diperbanyak," ujarnya.
Sebelumnya saringan ujian masuk melalui jalur undangan memang telah dikenal lama. Untuk tahun ajaran 2012-2013 persentasenya mencapai 35 persen dari kuota penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri.
Djoko mengatakan aturan masuk baru itu telah dibicarakan dewan rektor. "Mereka tidak ada yang menolak aturan ini," katanya. Adapun Kementerian telah mensosialisasikan kepada rektor-rektor perguruan tinggi negeri sebagai persiapan pelaksanaannya.
Selain itu, uang pendaftaran ujian masuk melalui jalur undangan juga akan digratiskan pemerintah. Untuk itu, ia memperkirakan dibutuhkan dana sekitar Rp 100 miliar untuk menyiapkan saringan masuk melalui jalur undangan.
RAFIKA AULIA