TEMPO Interaktif, Kediri - Kejaksaan Negeri Kota Kediri menetapkan dua pejabat Bank Tabungan Negara sebagai tersangka korupsi senilai Rp 2 miliar. "Keduanya merancang pencairan kredit fiktif," kata Kepala Kejaksaan, Badri Baidawi, Selasa, 20 Maret 2012.
Dua pejabat tersebut adalah Kepala Cabang BTN Kediri, Ade Firman Setiadi, dan Kepala Seksi Ritel BTN, Syamsul Rizal. Kasus yang melibatkan kedua pejabat bank milik negara itu bermula dari pengalihan pengelolaan Perumahan Permata Ungu di Kelurahan Manisrenggo, Kediri. Perumahan tersebut semula dipegang Koperasi Bangun Sejahtera. Kemudian dialihkan kepada seorang pengusaha perumahan, Hari Wicahyono. Namanya pun diubah menjadi Perumahan Manisrenggo Asri.
Dengan alasan mengembangkan perumahan tersebut, Hari mengajukan pinjaman kredit kepada BTN Kediri senilai Rp 4 miliar. Demi pencairan kredit tersebut, Hari meminta bantuan kedua tersangka untuk merekayasa persyaratan kredit. Di antaranya dengan membuat profil usaha Hari sangat sehat dengan prospek perumahan yang bagus.
Dari 49 unit rumah tipe 36 dan tipe 45 yang disediakan, sebanyak 30 di antaranya seolah sudah terjual. "Padahal tak ada satu rumah pun yang laku," ujar Badri.
Untuk menguatkan seolah-olah ada transaksi jual beli rumah, Hari membuat sejumlah kuitansi palsu pembayaran uang muka dari para calon pembeli masing-masing senilai Rp 31 juta. Setelah persyaratan lengkap, BTN Kediri mengucurkan kredit Rp 1,8 miliar yang diberikan dalam empat termin.
Dalam kasus tersebut, Hari juga ikut dijadikan tersangka. Menurut Badri, ketiganya menjadi tersangka setelah melalui ekspose perkara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, 15 Maret lalu. Adapun hari ini telah ditandatangani surat penyitaan dokumen dan uang sisa transaksi di kantor BTN.
Ketua tim jaksa penyidik, Agus Eko Purnomo, mengatakan ketiga pelaku dijerat pasal 2, 3, 8 dan 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini tim masih melacak alat bukti lainnya untuk kelengkapan penyidikan. "Dalam waktu dekat kami akan lakukan penyitaan," ucapnya.
Agus mengatakan dua pejabat BTN tersebut saat ini tidak lagi di Kediri. Mereka telah dipindahtugaskan ke Jakarta paska mencuatnya kasus tersebut. Agus berharap keduanya bersikap kooperatif dalam penyidikan.
Sementara itu Ketua Koperasi Bangun Sejahtera, Maseri, menyatakan tidak tahu-menahu atas pengajuan kredit tersebut. Bahkan pembayaran atas pengalihan hak perumahan oleh Hari Wicahyono hingga kini belum diberikan.
HARI TRI WASONO