TEMPO.CO, Batam - Kepala Imigrasi Tipe A Khusus Batam Dadang Hidayat mengatakan pihaknya siap mencekal Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad bila mencoba melarikan diri ke luar negeri melalui Singapura dan Malaysia. "Mochtar Mohamad sudah masuk daftar cekal," katanya kepada Tempo, Senin, 19 Maret 2012.
Menurut Dadang, nama Mochtar Mohamad telah masuk daftar cekal (cegah tangkal ) untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan Mohctar mulai hari ini hingga tanggal 1 Mei 2012.
Pada 11 Oktober 2011 lalu, Mochtar yang diadili dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2010 divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
Terhadap putusan tersebut, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Majelis hakim Mahkamah Agung pada 7 Maret 2012 mengabulkan kasasi jaksa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Oleh Mahkamah Agung, Mochtar divonis enam tahun penjara, denda Rp 300 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 639 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi berencana mengeksekusi Mochtar, namun gagal. Penasihat hukum Mochtar, Sirra Prayuna, beralasan kliennya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung.
Panitera Muda Tipikor Bandung Nandang Bagjo juga membenarkan belum menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung atas perkara Mochtar.
Kepala Bagian Humas Mahkamah Agung Andri Tristianto, saat dikonfirmasi Tempo, 15 Maret lalu, mengatakan belum mengetahui apakah salinan putusan kasasi perkara Mocthar sudah dikirim ke Pengadilan Tipikor Bandung atau belum.
RUMBADI DALLE