TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Kesehatan Murti Utami mengatakan harga 170 jenis obat generik naik. "Menteri Kesehatan menaikkan harga 170 jenis obat sejak tanggal 23 Februari 2012," katanya di Kementerian Kesehatan, Jumat, 16 Maret 2012.
Menurut Murti, kenaikan harga tersebut telah ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari tim evaluasi. Tim ini terdiri dari lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, BPOM, pakar ekonomi, pakar kesehatan, serta Kementerian.
Dari 170 jenis obat yang harganya naik, 28 item adalah sediaan injeksi, dengan rata-rata kenaikan harga per item sebesar Rp 343. Sebanyak 123 item lainnya merupakan jenis tablet dan kapsul yang naik rata-rata Rp 31. Selain itu, 8 jenis sirup naik rata-rata sebesar Rp 30 dan 3 macam salep mengalami kenaikan harga sebanyak Rp 221. "Bila dilihat dari persentase, kenaikan ini berkisar 6-9 persen ," katanya.
Murti mengatakan kenaikan ini melalui pertimbangan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi, kenaikan bahan baku obat, dan kenaikan upah minimal regional di perusahaan produsen obat. "Walaupun ada 170 jenis yang naik (harganya), namun 327 jenis obat malah turun (harganya)," kata Murti.
Penyesuaian harga ini dilakukan setiap tahun, sehingga tahun depan Kementerian akan mempertimbangkannya kembali.
Baca Juga:
Dalam keterangan tertulisnya, Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih mengatakan kenaikan harga obat tidak mempengaruhi masyarakat yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) atau Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
MITRA TARIGAN