TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya memulangkan lima warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai anak buah kapal (ABK) di Port Gentil, Gabon, ke Tanah Air. "Mereka sudah berhasil dipulangkan 14 Maret 2012 lalu menggunakan pesawat Ethiopian Airlines, pukul 14.25 waktu setempat," kata Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri P.L.E. Priatna di Jakarta, Jumat, 16 Maret 2012.
Kelima warga Indonesia itu adalah Kardani, Nur Rokhim, Daryono, dan Sahuri asal Brebes, serta Taufiq asal Indramayu. Mereka sempat ditahan di penjara Port Gentil selama dua bulan, hingga Agustus 2011. Mereka ditahan karena tidak memiliki izin tinggal. Adapun perusahaan tempat mereka bekerja, SIFRIGAB Péche Gabon, tidak menepati janji pemulangan dan tidak membayar gaji selama lima bulan.
Taufiq, salah seorang ABK, mengaku lega bisa pulang ke Indonesia dan berkumpul lagi dengan keluarganya. Adapun Kardani mengatakan pengalaman pahit di Gabon menjadi pelajaran yang sangat berharga bagi dirinya dalam mencari pekerjaan.
Selama ini para ABK tinggal di kapal ikan yang sudah tidak digunakan lagi, di pelabuhan Port Gentil, tanpa mendapat suplai makanan dan minuman dari pihak perusahaan. Namun, setelah hal itu terdeteksi Kedutaan Besar RI setempat, bantuan logistik disalurkan.
KBRI mengetahui kondisi telantarnya kelima ABK dari WNI yang tinggal di Port Gentil. "Para WNI yang tinggal di Port Gentil tersebut secara terus-menerus memberikan informasi mengenai perkembangan keadaan para ABK kepada KBRI," kata Priatna.
Sebelum memutuskan memulangkan kelima ABK, pemerintah sempat mendesak SIFRIGAB Péche memenuhi kewajibannya. Namun perusahaan itu tidak menunjukkan iktikad baik dan justru berupaya melarikan diri dari tanggung jawab. Adapun instansi berwenang di Gabon tidak memberi sikap seperti yang diharapkan pemerintah.
Melihat kondisi tersebut, kata Priatna, pemerintah akhirnya mengambil langkah memulangkan para ABK ke Indonesia. Proses pemulangan tersebut difasilitasi Kementerian Luar Negeri dan pihak Imigrasi Gabon, sehingga para ABK dapat dibebaskan tanpa harus membayar penalti karena tak berizin tinggal.
ISMA SAVITRI