TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim menyatakan Muhammad Nazaruddin, terdakwa suap Wisma Atlet, berbelit-belit kala menyampaikan pertanyaan kepada para saksi di persidangan. Setidaknya ada lima pertanyaannya untuk saksi Ismiyati Saidi, mantan Ketua Pengurus Cabang Partai Demokrat Boalemo, Gorontalo.
Nazaruddin dianggap kesulitan merangkai pertanyaan, sehingga terdapat kata yang sama diucapkan berulang dalam satu kalimat. Tim jaksa juga mengeluhkan formulasi pertanyaan Nazaruddin yang bersifat tertutup tersebut. "Kami keberatan dengan pertanyaan yang diawali dengan 'apa benar?'" kata jaksa penuntut umum Kadek Wiradara dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 12 Maret 2012.
Majelis menerima keberatan ini dan memerintahkan Nazaruddin menghindari pertanyaan macam itu. Kepada Ismiyati, Nazaruddin bertanya seputar uang untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Ismiyati yang hadir sebagai saksi meringankan mempertegas tudingan tersebut. "Saya diberi uang oleh tim pemenangan Anas," kata dia saat menjawab pertanyaan Nazaruddin yang diformulasikan ulang majelis hakim.
Ismiyati dihadirkan sebagai saksi setelah dia membenarkan tudingan bahwa ada bagi-bagi uang dalam kongres Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat. "Apa yang dikatakan Nazaruddin di sidang itu benar," ujarnya.
M. ANDI PERDANA
Berita Terkait
Kuasa Hukum Anas Pilih 'No Comment'
KPK Enggan Tanggapi Pernyataan Anas
Ruhut: Gantung Diri di Monas, Anas Ngikutin Saya!
Seperti Angie, Demokrat Juga Tak Bela Anas
Soal Gantung Diri, Anas Dinilai Tak Cuma Panik, tapi...