TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin, mengaku pernah bertemu dengan bekas Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi, Yurod Saleh, di kantor KPK. Saat itu, Nazar baru kelar menjalani pemeriksaan perdana.
Menurut Nazar, ia dan Yurod membahas kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni, sebagai tersangka.
"Tentang masalah istri saya, kenapa istri saya ditersangkakan karena kasus 2008. Saya saat itu belum pejabat negara," kata Nazar sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 7 Maret 2012.
Pertemuan itu, menurut Nazar, juga dihadiri seorang penyidik bernama Novel. Nazar bertanya kepada Yurod, substansi apa yang membuat Neneng terseret proyek PLTS. Ia saat itu juga menanyakan siapa saja saksi untuk berkas istrinya yang sudah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Nazar membantah jika pertemuan itu berarti ia memiliki kedekatan dengan Yurod.
"Jadi, tidak ada omongan serius soal lain-lain, yang seolah direkayasa. Seperti di media, saya dikatakan ada kedekatan sama dia. Sudahlah, saya sudah capek. Kita buka saja faktanya," ujar bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
Yurod Saleh dicopot dari jabatan Direktur Penyidik KPK melalui surat keputusan (SK) pimpinan KPK tanggal 24 Februari 2012. Untuk sementara, posisinya digantikan pelaksana harian Warih Sardono yang saat ini merangkap sebagai Plt Direktur Penuntutan. Pencopotan Yurod diduga terkait dengan kasus suap proyek Wisma Atlet.
ISMA SAVITRI