TEMPO.CO, Surakarta – Mahkamah Konstitusi menyatakan seorang anak hasil pernikahan yang tidak dicatatkan pada pencatatan sipil punya hak yang sama dengan yang dicatatkan. Misalnya, hak keperdataan dari ayahnya dan hak untuk diakui secara perdata.
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud Md. mengatakan yang dimaksudkan perkawinan tidak tercatat di pencatatan sipil adalah kawin siri dan kawin kontrak yang sah menurut agama. , meskipun masa kawin kontrak sudah habis, namun hubungan perdata dengan ayahnya tetap ada.
“Hubungan perdata dan hak-hak keperdataan antara anak dengan ayah tidak ikut berakhir saat masa kawin kontrak selesai,” katanya kepada wartawan di Surakarta, Senin, 5 Maret 2012. Mahfud berpendapat, sang anak tetap mendapat hak seperti memperoleh nafkah, mendapat hak waris, dan nama ayah dicantumkan untuk pengurusan administrasi seperti mendaftar sekolah.
Meskipun demikian, setiap anak yang lahir dari kawin kontrak harus membuktikan dulu di pengadilan bahwa pernah terjadi kawin kontrak dan ada anak yang lahir dari kawin kontrak tersebut. “Harus dibuktikan dulu di pengadilan bahwa pernah kawin kontrak. Itu kan ada saksinya dan alat bukti lainnya,” ujarnya.
Jika kemudian ayah si anak tidak mengakui, nantinya bisa dilakukan tes DNA. Mahfud mengatakan aturan di atas bertujuan agar tidak ada anak yang menderita karena perbuatan tidak bertanggung jawab dari seorang laki-laki atau perempuan.
UKKY PRIMARTANTYO