TEMPO.CO, Jakarta - Alexander, 30 tahun, tak pernah menyangka buah pikirannya di akun Facebook (FB) Ateis Minang akan membawa dirinya ke penjara. Pegawai negeri di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ini dituduh menistakan agama Islam melalui jejaring sosial FB.
Salah satu tulisannya di akun Ateis Minang adalah “Tuhan di mana?” dan “Tidak ada Tuhan”. Akibatnya, Majelis Ulama Indonesia setempat dan LSM Pandam melaporkannya ke polisi. Kemudian Kepolisian Resor Dharmasraya menahan Alex sejak 18 Januari 2012.
"Tak ada niat saya mencela Islam. Di FB itu saya hanya menuangkan pikiran-pikiran saja. Tak mengira akan jadi begini," ujar lelaki kelahiran Padang ini saat ditemui di tahanan Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa, 28 Februari 2012.
Alex menuturkan, pada 2010, dia bergabung dengan akun Ateis Minang di FB. Di akun itu, dia bertukar pikiran tentang agama. "Saya juga sempat jadi adminnya, itu pun atas saran pemilik akun itu," ucap lelaki yang pernah kuliah Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2000 dan di Fakultas MIPA Universitas Padjadjaran pada 2001 tapi tak selesai ini.
Tapi Alex mengaku tak kenal pemilik akun maupun teman-teman di grup Ateis Minang itu. “Saya tak pernah bertemu langsung, kecuali di dunia maya,” ujar lelaki yang bercita-cita menjadi ilmuwan ini.
Alex mengaku mengalami konflik batin soal ketuhanan sejak duduk di bangku SMP. “Kenapa banyak orang menderita dan banyak orang jahat. Dimana peran Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang?” ia bertanya.
Akibat perbuatannya, Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz mengatakan Alexander dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam melalui media elektronik; Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama; dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.
Menurut Chairul, saat mendaftar menjadi pegawai negeri, dalam surat keterangannya Alex mencantumkan agamanya sebagai Islam. “Namun, saat diinterogasi, dia mengaku ateis,” ujarnya.
Koordinator Pendampingan Kasus dan Paralegal LBH Padang, Poniman, yang mendampingi Alex, mengatakan, LBH tidak melihat dalam konteks keyakinan. “Alex juga memiliki hak-hak hukum yang patut kita lindungi,” katanya. Di penjara, Alex masih bertanya, “Dimana Tuhan?”
Kelak, waktu yang akan membuktikan apakah penjara mampu mengubah keyakinan seseorang atau tidak.
ANDRI EL FARUQI I ENI SAENI
Berita Terkait:
PNS Penganut Ateis Sukai Dakwah AA Gym
LBH Padang Siap Dampingi PNS Ateis
Strategi Pengacara Bongkar Kebohongan Angie
Pertarungan Rosa vs Angie
Saksi: Duit Miliaran 19 Dus buat Memenangkan Anas
Hina Islam, PNS Atheis Dijerat UU ITE