Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ateis Membawa Alex ke Penjara  

image-gnews
Alexander di Mapolres Dharmasraya. TEMPO/Andri El Faruqi
Alexander di Mapolres Dharmasraya. TEMPO/Andri El Faruqi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Alexander, 30 tahun, tak pernah menyangka buah pikirannya di akun Facebook (FB) Ateis Minang akan membawa dirinya ke penjara. Pegawai negeri di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, ini dituduh menistakan agama Islam melalui jejaring sosial FB.

Salah satu tulisannya di akun Ateis Minang adalah “Tuhan di mana?” dan “Tidak ada Tuhan”. Akibatnya, Majelis Ulama Indonesia setempat dan LSM Pandam melaporkannya ke polisi. Kemudian Kepolisian Resor Dharmasraya menahan Alex sejak 18 Januari 2012.

"Tak ada niat saya mencela Islam. Di FB itu saya hanya menuangkan pikiran-pikiran saja. Tak mengira akan jadi begini," ujar lelaki kelahiran Padang ini saat ditemui di tahanan Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, Selasa, 28 Februari 2012.

Alex menuturkan, pada 2010, dia bergabung dengan akun Ateis Minang di FB. Di akun itu, dia bertukar pikiran tentang agama. "Saya juga sempat jadi adminnya, itu pun atas saran pemilik akun itu," ucap lelaki yang pernah kuliah Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 2000 dan di Fakultas MIPA Universitas Padjadjaran pada 2001 tapi tak selesai ini.

Tapi Alex mengaku tak kenal pemilik akun maupun teman-teman di grup Ateis Minang itu. “Saya tak pernah bertemu langsung, kecuali di dunia maya,” ujar lelaki yang bercita-cita menjadi ilmuwan ini.

Alex mengaku mengalami konflik batin soal ketuhanan sejak duduk di bangku SMP. “Kenapa banyak orang menderita dan banyak orang jahat. Dimana peran Tuhan yang Maha Pengasih dan Penyayang?” ia bertanya.

Akibat perbuatannya, Kepala Kepolisian Resor Dharmasraya Ajun Komisaris Besar Chairul Aziz mengatakan Alexander dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menghina agama Islam melalui media elektronik; Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama; dan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemalsuan surat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Chairul, saat mendaftar menjadi pegawai negeri, dalam surat keterangannya Alex mencantumkan agamanya sebagai Islam. “Namun, saat diinterogasi, dia mengaku ateis,” ujarnya.

Koordinator Pendampingan Kasus dan Paralegal LBH Padang, Poniman, yang mendampingi Alex, mengatakan, LBH tidak melihat dalam konteks keyakinan. “Alex juga memiliki hak-hak hukum yang patut kita lindungi,” katanya. Di penjara, Alex masih bertanya, “Dimana Tuhan?”

Kelak, waktu yang akan membuktikan apakah penjara mampu mengubah keyakinan seseorang atau tidak.

ANDRI EL FARUQI I ENI SAENI



Berita Terkait:

PNS Penganut Ateis Sukai Dakwah AA Gym
LBH Padang Siap Dampingi PNS Ateis 
Strategi Pengacara Bongkar Kebohongan Angie
Pertarungan Rosa vs Angie
Saksi: Duit Miliaran 19 Dus buat Memenangkan Anas 
Hina Islam, PNS Atheis Dijerat UU ITE 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

5 jam lalu

Galih Loss. Foto: Instagram.
Sebelum Ditangkap, Galih Loss Menyatakan Berhenti Bikin Konten

Sehari sebelum ditangkap, Galih Loss mengunggah video yang menyatakan berhenti membuat konten.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

5 jam lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

14 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kasus Panji Gumilang dari Pencucian Uang hingga Penistaan Agama

Kilas balik kasus Panji Gumilang yang dikenakan pasal penistaan agama dan dilaporkan melakukan pencucian uang (TPPU).


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Kongres Pemuda Indonesia Laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas Kasus Penistaan Agama

Ketua Kongres Pemuda Indonesia atau KPI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto melaporkan pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya pada 19 April 2024.


Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

4 hari lalu

Farhat Abbas. Tabloidbintang.com
Farhat Abbas Laporkan Gilbert Lumoindong soal Dugaan Penistaan Agama

Khotbah Gilbert Lumoindong yang membandingkan zakat di Islam dan Kristen dilaporkan ke polisi atas tuduhan penistaan agama


Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Begini Ketentuan dan Bunyi Pasal Penistaan Agama yang Menjerat Panji Gumilang

Panji Gumilang dijerat Pasal Penodaan Agama, penghinaan terhadap agama di Indonesia masih mengacu pada Pasal 156a KUHP.


Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

27 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kilas Balik Kasus Panji Gumilang Divonis Satu tahun Penjara Kena Pasal Penistaan Agama

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terbukti bersalah melakukan tindak pidana penistaan agama, dihukum satu tahun penjara. Ini kronologisnya.


Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

28 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.


Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

33 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Divonis 1 Tahun Penjara di Perkara Penistaan Agama

Hakim PN Indramayu memvonis satu tahun penjara kepada Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, dalam perkara tindak pidana penodaan agama