TEMPO.CO, Makassar - Bekas Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Angelina Patricia Pingkan Sondakh segera ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini penyidik KPK tengah merampungkan berkas tersangka kasus dugaan korupsi Wisma Atlet tersebut.
"Semua tersangka yang telah ditetapkan secara resmi oleh KPK akan segera ditahan. Dalam bulan ini mereka sudah menjadi tahanan KPK," kata Ketua KPK Abraham Samad seusai membawakan materi di Universitas Hssanuddin, Makassar, Selasa, 28 Februari.
Selain, Angie, kata Abraham, KPK juga akan segera menahan Miranda Swaray Goeltom, tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior BI pada 2004 lalu. Dia mengatakan, penahanan kepada para tersangka korupsi akan dipercepat sehingga bisa berkonsentrasi pada penanganan kasus dugaan korupsi lainnya.
"Sebenarnya tergantung kesiapan penyidik. Tapi jangan khawatir penahanan akan dilakukan secepatnya," ujarnya.
Samad mengungkapkan alasan mengapa Angie tak langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Menurut dia, jika KPK menahan sejak awal, dikhawatirkan masa penahanan akan habis sebelum seluruh berkasnya rampung. Karena itu, penahanan mereka akan dilakuakn setelah berkasnya dinyatakan rampung oleh penyidik.
"Khusus untuk Angie dan Miranda, akan ditahan meskipun berkasnya belum rampung," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Angie sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet Jakabaring, pada 3 Februari 2012. Angie disebut menerima uang melalui anak buah Muhammad Nazaruddin, Mindo Rosalina Manullang. Suap tersebut terkait pembangunan Wisma Atlet SEA Games. Angie beberapa kali membantah menerima suap.
SAHRUL