TEMPO.CO, Jakarta - Warga negara Malaysia, Lai Kee Lim alias Mulyadi Sugiharto, diancam hukuman pidana penjara lima tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini karena memalsukan identitas. Dalam persidangan, Lai diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Humas Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto Sumadi, Jakarta, Rabu, 22 Februari 2012.
Maryoto menyatakan, Lai diduga secara sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh dokumen perjalanan Indonesia. Selain terancam hukuman penjara, Lai juga diancam denda paling banyak Rp 500 juta.
Sebelumnya, pada Desember 2011, Lai mengajukan permohonan paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Timur. Dalam pengajuannya ini, ia melampirkan KTP dan Kartu Keluarga WNI, serta ijazah yang didapatkan dari salah satu perguruan tinggi swasta di Indonesia atas nama Mulyadi Sugiharto. Kecurigaan petugas muncul ketika Lai kembali ke Kantor Imigrasi untuk melakukan pembayaran, foto, dan wawancara.
Pada saat wawancara, petugas menemukan kecurigaan, Lai bukan WNI sebagaimana yang diakuinya. Identitas Lai terungkap ketika petugas Imigrasi berkoordinasi dengan pimpinan di Seksi Lalulintas Keimigrasian dan Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.
Petugas menemukan Mulyadi adalah Lai Lee Kim yang lahir tahun 1967 di Serawak, Malaysia. Ia adalah pemegang paspor Malaysia yang diterbitkan di Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta dan berlaku sampai dengan 16 Maret 2016. Lai hanya memiliki kartu izin tinggal terbatas yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara dan berlaku sampai dengan 08 Agustus 2012. "Ia tercatat dengan jabatan sebagai marketing manager di sebuah perusahaan swasta," kata Maryoto.
FRANSISCO ROSARIANS