TEMPO.CO , Jakarta:-- Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Benny Kabur Harman menyatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak akan mempertimbangkan penghapusan tahanan anak. Panitia Kerja tengah mencari landasan kuat guna memutuskan tahanan anak dihapus atau dipertahankan.
"Kalaupun nanti tetap dilakukan penahanan, harus dengan syarat yang ketat," ujar Benny seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Konsorsium Reformasi Sistem Perlindungan Anak, Selasa 21 Februari 2012.
Konsorsium Reformasi Sistem Perlindungan Anak meminta agar istilah tahanan anak dihapus dari RUU Sistem Peradilan Pidana Anak. "Tahanan anak itu stigma yang seakan-akan perampasan hak anak," ujar Koordinator Konsorsium, Apong Herlina.
Anak pelaku pidana disarankan agar tidak dipenjara, tapi dimasukkan ke lembaga pembinaan. Ada dua lembaga yang diusulkan, yaitu Lembaga Penempatan Anak Sementara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Jika anak sudah tidak dapat dikendalikan, baru ditempatkan di lembaga pemasyarakatan. "Itu pun kalau usianya sudah 16 tahun," kata Apong.
Anggota Komisi Hukum dari Partai Hanura, Syarifudin Sudding, mengapresiasi usulan Konsorsium karena dapat meminimalkan tindakan pidana pada anak. Meski begitu, menurut dia, tetap harus ada batasan kapan seorang anak bisa dipidanakan. "Harus ada parameter yang digunakan kapan tindak pidana pada anak bisa diberlakukan," ujar Sudding.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mempertanyakan ide penghapusan penjara anak. Penghapusan penjara anak dinilainya harus berlandaskan undang-undang. "Apakah undang-undangnya sudah memungkinkan kami untuk menghapuskan penjara anak?" katanya setelah membuka Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan di Jakarta.
Menurut Amir, kementeriannya hanya menjalankan amanat undang-undang, bukan ingin mempertahankan penjara anak. "Kalau undang-undangnya sudah tidak memungkinkan adanya lapas anak, tentu dengan sendirinya Kementerian Hukum dan HAM tidak perlu mempertahankan keberadaan penjara anak itu," ucapnya.
Amir meminta berbagai pihak tidak terlalu cepat menyimpulkan penjara anak harus segara dihapuskan karena dianggap tidak efektif dan hanya menjadi sarana anak untuk belajar kriminal. "Di penjara itu setiap anak dapat memiliki peluang sekolah. Di samping pendidikan formalnya, bisa berlanjut ke kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler," ujarnya.
Saat ini pembahasan RUU Sistem Peradilan Pidana Anak terus dibahas secara intensif oleh Panja, yang beranggotakan Komisi Hukum dan Pemerintah. Ketua Komisi Hukum menyatakan Panja sudah merampungkan hampir 80 persen draf RUU. Sebelum masa sidang berakhir, RUU tersebut diharapkan sudah bisa disahkan. "Kami akan maksimalkan agar keadilan dan perlindungan terhadap anak terpenuhi," ucap Benny.
PRIHANDOKO | IRA GUSLINA