Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tinggal di Hutan, Ali Mudhori Akan Dijemput Paksa

image-gnews
TEMPO/Seto Wardhana
TEMPO/Seto Wardhana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah berkali-kali memanggil Ali Mudhori yang diduga mengetahui kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Tapi bekas anggota DPR periode lalu itu tak juga datang.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan lembaganya sudah mengetahui keberadaan Ali. Orang dekat Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar ini diketahui berada di kawasan hutan salah satu daerah. Tapi Busyro tak memerinci lokasi persis Ali. "Kalau nanti tak datang lagi, akan kami ambil paksa," kata Busyro di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 21 Februari 2012.

KPK, kata Busyro, masih mendalami keterlibatan Ali Mudhori dalam kasus suap senilai Rp 1,5 miliar itu. KPK masih membutuhkan sejumlah bukti untuk menetapkan Ali Mudhori sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut. "Untuk bisa tersangka baru atau tidak itu benar-benar harus prudent," ujar Busyro.

Sejauh ini, Busyro melanjutkan, keterlibatan Ali Mudhori baru sebatas keterangan-keterangan sejumlah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan bukti kuat keterlibatannya masih didalami KPK. "Penetapan sebagai tersangka tergantung korelasi saksi dan bukti," ujar Busyro.

Berdasarkan salinan dokumen yang dimiliki Tempo, bersama Muhammad Fauzi, Ali Mudhori menggodok rencana pengucuran uang Rp 1,5 miliar sehingga komisi dari Dharnawati, kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, itu mengucur pada 25 Agustus 2011. Persetujuan Fauzi untuk pengucuran uang muncul pada 25 Agustus siang. Namun dalam sidang kasus suap Menakertrans kemarin Fauzi mengaku mencatut nama bosnya, Muhaimin Iskandar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Fauzi mengaku merasa ditekan oleh sejumlah orang yang menunggu gerojokan fee. Kader Partai Kebangkitan Bangsa itu mengaku ia secara spontan menyebut nama Muhaimin karena bosan dipaksa Ali mengambil duit Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. "Saya berpikir jabatan paling tinggi itu menteri. Makanya saya catut agar nggak dikejar-kejar lagi," kata dia. "Tapi ternyata nggak mempan, saya tetap dikejar terus oleh Ali.”

Fauzi menuturkan sebenarnya sejak 13 Agustus 2011 dia didesak Ali untuk menadah duit Dharnawati. Lewat telepon Ali memintanya menerima uang yang suatu ketika akan diserahkan Dadong kepadanya. Hal itu ditolak Fauzi, dengan alasan dirinya tidak boleh menerima duit apa pun dari pejabat ataupun kementerian. Pada Agustus, makin banyak pihak yang menerornya soal penerimaan commitment fee. Di antaranya Dadong, Sekretaris Jenderal Direktorat P2MKT I Nyoman Suisnaya, ataupun konsultan proyek Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sindu Malik.

Kasus suap Rp 1,5 miliar ini terungkap pada 25 Agustus 2011 setelah petugas KPK menangkap I Nyoman Suisnaya, Dadong, dan kuasa Direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati. Uang suap itu diberikan untuk proyek senilai Rp 73 miliar di empat kabupaten di Papua. Dharnawati telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

IRA GUSLINA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Subsidi Gaji Tahap III Bagi Pekerja Cair Hari Ini dan Besok

17 September 2020

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah,  Luncurkan Standar Kompetensi Kerja Seni Musik.
Subsidi Gaji Tahap III Bagi Pekerja Cair Hari Ini dan Besok

Ida Fauziyah, menjelaskan bahwa proses verifikasi data sebanyak 3,5 juta karyawan untuk program bantuan subsidi gaji tahap III dan segera dicairkan


Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

16 Mei 2020

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Pemkot Depok Minta Perusahaan Patuh Bayar THR Idul Fitri

Pemkot Depok minta perusahaan melibatkan karyawan bila pembayaran THR tidak penuh atau ditunda.


Usai Bertemu Jokowi, Said Iqbal Usul Menteri dari Serikat Buruh

30 September 2019

Presiden KSPI Said Iqbal berbicara kepada wartawan di depan rumah Calon Presiden Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Jumat 26 April 2019. Tempo/Budiarti Utami Putri
Usai Bertemu Jokowi, Said Iqbal Usul Menteri dari Serikat Buruh

Mendengar usulan tersebut, Jokowi pun tertawa.


Dapat Anggaran Kartu Pra Kerja Rp 10 T, Menteri Hanif Siapkan Ini

27 September 2019

Pelaksana tugas Menteri Pemuda dan Olahraga Hanif Dhakiri saat pertama kali datang ke kantor Kemenpora, Selasa, 24 September 2019. Antara/Asep Firmansyah
Dapat Anggaran Kartu Pra Kerja Rp 10 T, Menteri Hanif Siapkan Ini

Hanif Dhakiri mengatakan pemerintah akan menggandeng Program Management Officer (PMO), pihak yang akan mengelola Kartu Pra Kerja


Kemnaker Menyapa di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

10 September 2019

Kemnaker menggelar acara
Kemnaker Menyapa di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Kemenaker meminta perguruan tinggi agar membuat kurikulum dengan metode bermuatan adaptif yang menyiapkan mahasiswa responsif dan survive menghadapi revolusi industri.


2019, Kemnaker Bidik Bangun 1.000 Balai Latihan Kerja Komunitas

11 April 2019

Acara penandatangan perjanjian kerja sama Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas 2019 di Jakarta, Rabu 20 Februari 2019.
2019, Kemnaker Bidik Bangun 1.000 Balai Latihan Kerja Komunitas

Kemnaker akan membangun 1.000 Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas pada 2019 dengan anggaran Rp 1 triliun.


Baru 1 Persen Teman Disabilitas yang Bekerja di Sektor Formal

7 November 2018

Ilustrasi pekerja disabilitas. Shutterstock.com
Baru 1 Persen Teman Disabilitas yang Bekerja di Sektor Formal

Ada kewajiban mempekerjakan penyadanag disabilitas sebesar 1 persen untuk perusahaan swasta dan 2 persen untuk BUMN/BUMD.


Menaker: Korban Lion Air Berstatus Pekerja Berhak atas Pesangon

3 November 2018

Sejumlah keluarga dan kerabat mengangkat jenazah korban jatuhnya pesawat Lion Air JT 610, Jannatun Cintya Dewi, saat tiba di kediamannya, kawasan Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis, 1 November 2018. Jannatun Cintya Dewi merupakan pegawai Kementerian ESDM yang menjadi salah satu penumpang pesawat Lion Air JT 610, yang jatuh di perairan Tanjung Karawang, Jawa Barat. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Menaker: Korban Lion Air Berstatus Pekerja Berhak atas Pesangon

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri akan memeriksa status hubungan kerja korban Lion Air JT 610.


GoJek Klarifikasi Dugaan Pemblokiran 5.000 Akun Driver

26 Oktober 2018

Calon penumpang gojek sedang menjelaskan alamat yang ditujunya kepada driver gojek setelah melakukan pemesanan melalui aplikasi gojek pada smartphone, Yogyakarta, 16 November 2015. TEMPO/Pius Erlangga
GoJek Klarifikasi Dugaan Pemblokiran 5.000 Akun Driver

Vice President Corporate Affairs GoJek Indonesia, Michael Reza Say mengklarifikasi sejumlah pernyataan yang disampaikan para driver atau mitra ojek online.


Bangun BLK di Pesantren, Pemerintah Siapkan Rp 1 Triliun

23 September 2018

Narapidana saat membuat roti digedung Balai Latihan Kerja (BLK) di Lapas Narkotika Klas IIA Cipinang, Jakarta, (17/12). Narapidana yang bekerja di BLK ini diberi upah setiap bulannya sekitar satu juta rupiah. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
Bangun BLK di Pesantren, Pemerintah Siapkan Rp 1 Triliun

Kemenaker membangun BLK di 1.000 pesantren.