Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Menteri Andi Akan Ditanya Soal Ide Wisma Atlet  

image-gnews
Gedung Wisma Atlet di Kompleks Olahraga Jakabaring, Palembang. TEMPO/Esther Lastania
Gedung Wisma Atlet di Kompleks Olahraga Jakabaring, Palembang. TEMPO/Esther Lastania
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muhammad Nazaruddin, Ria Hoiriyah Irsyadi, mengatakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam sidang kasus suap proyek Wisma Atlet akan berfokus pada peran Andi dalam proyek tersebut.

“Kita akan tanyakan soal peranan ia sebagai pengguna anggaran,” kata Ria ketika dihubungi Tempo, Selasa, 21 Februari 2012. Andi Mallarangeng yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat akan bersaksi bagi terdakwa kasus Wisma Atlet, M. Nazaruddin besok, Rabu, 22 Februari 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Andi juga akan dicecar terkait perannya sebagai orang yang pertama kali mengusulkan pembangunan Wisma Atlet di Palembang dan gedung olahraga di Hambalang. “Kami juga akan tanyakan soal usulan Wisma Atlet dan Hambalang. Pertama kali kan datang dari dia (Andi),” kata Ria.

Andi disebut pernah melakukan pertemuan dengan tiga petinggi Demokrat lain, yaitu Mahyudin, Angelina Sondakh, dan Nazaruddin pada 10 Januari 2012. Mereka berempat diduga membahas anggaran proyek SEA Games dan Hambalang.

Dalam sidang kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada Jumat, 17 Februari lalu, anggota Komisi X Mahyudin yang menjadi saksi bagi Nazaruddin membenarkan pernah melakukan pertemuan dengan Andi, Nazar dan Angie. Informasi mengenai pertemuan ini akan digali lebih dalam melalui Andi.

Tidak tertutup kemungkinan Andi akan ditanyai tentang dugaan pertemuanya dengan Mindo Rosallina Manulang pada pertengahan 2010. Ahad lalu, pengacara Rosa, Ahmad Rifai, mengatakan kliennya pernah mengaku bertemu seorang menteri terkait sebuah proyek.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam pertemuan tersebut, sang menteri meminta jatah 8 persen dari dua proyek yang bernilai Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar. Walaupun belum menyebutkan nama menteri yang dimaksud, Ahmad mengatakan sang menteri akan menjadi saksi dalam sidang pekan ini.

Ada dua menteri yang dijadwalkan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang hadir sebagai saksi dalam kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Menteri lainnya adalah Andi Mallarangeng.

Tim pengacara mengaku tidak akan bertanya soal jatah fee delapan persen itu. Namun pertanyaan lain bisa berkembang sesuai situasi di persidangan. “Kami masih belum tahu. Nanti kalau ada pengembangan-pengembangan pertanyaan ya mungkin saja,” kata Ria.

ANANDA W. TERESIA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

Bekas Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, menjalani sidang Korupsi proyek simulator SIM Korlantas Polri pada 2012. Ia divonis 18 tahun penjara di tingkat kasasi. Dok.TEMPO/Eko Siswono T
PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM


Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

18 Mei 2016

Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita saat menunggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Dipta diperiksa sebagai Saksi untuk Irjen Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Istri Muda Djoko Susilo Tak Jadi Gugat KPK, Ada Apa?  

Hakim minta surat pencabutan gugatan ditandatangani penggugat, yakni istri muda Irjen Djoko Susilo.


Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

20 April 2016

Mantan Putri Solo tahun 2008, Dipta Anindita saat menunggu jalannya proses pemeriksaan di ruang tunggu gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu (13/2). Dipta diperiksa sebagai Saksi untuk Irjen Djoko Susilo terkait kasus Simulator SIM di Korlantas Mabes Polri. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Rumah Disita, Istri Muda Irjen Djoko Susilo Gugat KPK

Dipta, Poppy dan Lady mengaku pemilik tanah dan rumah yang disita oleh KPK lantaran diduga terkait kasus Djoko Susilo, bekas Kepala Korlantas Polri.


KPK Tak Kapok Tangani Dugaan Korupsi Petinggi Polri

20 Mei 2015

Budi Gunawan. TEMPO/Subekti.
KPK Tak Kapok Tangani Dugaan Korupsi Petinggi Polri

Jika suatu saat nanti ada pengaduan kasus dugaan korupsi yang ada kaitannya dengan seorang petinggi Polri, KPK akan tetap menangani.


KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik  

12 November 2014

Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Brigjen Didik Purnomo keluar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, 11 November 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
KPK Tiga Kali Perpanjang Penahanan Brigjen Didik  

Ketika Kepolisian menyidik kasus simulator SIM, Didik pernah ditahan dan diperpanjang dua kali.


Tersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK  

26 Agustus 2014

Mantan Wakil Kepala Korlantas, Brigjen Pol Didik Purnomo memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 26 Agustus 2014. ANTARA/Fanny Octavianus
Tersangka Korupsi Simulator SIM Datangi KPK  

Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai pemanggilan pejabat
pembuat komitmen proyek simulator SIM tersebut.


Budi Serahkan Kartu Kreditnya kepada Djoko

20 Desember 2013

Terdakwa kasus korupsi pengadaan Simulator SIM di Korlantas Polri pada 2011, Budi Susanto. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Budi Serahkan Kartu Kreditnya kepada Djoko

Djoko sebut sebagian uang di kartu kredit Budi sebagai miliknya.


Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko  

19 Desember 2013

Inspektur Jenderal (Irjen) Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Alasan Pengadilan Tinggi Perberat Vonis Djoko  

Korupsi yang dilakukan Djoko menurut majelis akan membuat

negara ini hancur dan tidak berwibawa.


Tak Pegang Amanah, Hak Politik Djoko Dicabut  

19 Desember 2013

Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek pengadaan simulator alat uji kemudi di Korp Lalu Lintas Polri, 2011.
Tak Pegang Amanah, Hak Politik Djoko Dicabut  

Pencabutan hak politik untuk menimbulkan efek jera.


Dahlan: Jasa Raharja Stop Insentif untuk Polisi

15 Agustus 2013

Terdakwa Inspektur Jenderal Djoko Susilo (kiri) didampingi kuasa hukumnya Juniver Girsang. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Dahlan: Jasa Raharja Stop Insentif untuk Polisi

Insentif ini distop karena masuk rekening individu.