TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Muhammad Nazaruddin, Ria Hoiriyah Irsyadi, mengatakan pemeriksaan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dalam sidang kasus suap proyek Wisma Atlet akan berfokus pada peran Andi dalam proyek tersebut.
“Kita akan tanyakan soal peranan ia sebagai pengguna anggaran,” kata Ria ketika dihubungi Tempo, Selasa, 21 Februari 2012. Andi Mallarangeng yang juga Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat akan bersaksi bagi terdakwa kasus Wisma Atlet, M. Nazaruddin besok, Rabu, 22 Februari 2012 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Andi juga akan dicecar terkait perannya sebagai orang yang pertama kali mengusulkan pembangunan Wisma Atlet di Palembang dan gedung olahraga di Hambalang. “Kami juga akan tanyakan soal usulan Wisma Atlet dan Hambalang. Pertama kali kan datang dari dia (Andi),” kata Ria.
Andi disebut pernah melakukan pertemuan dengan tiga petinggi Demokrat lain, yaitu Mahyudin, Angelina Sondakh, dan Nazaruddin pada 10 Januari 2012. Mereka berempat diduga membahas anggaran proyek SEA Games dan Hambalang.
Dalam sidang kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada Jumat, 17 Februari lalu, anggota Komisi X Mahyudin yang menjadi saksi bagi Nazaruddin membenarkan pernah melakukan pertemuan dengan Andi, Nazar dan Angie. Informasi mengenai pertemuan ini akan digali lebih dalam melalui Andi.
Tidak tertutup kemungkinan Andi akan ditanyai tentang dugaan pertemuanya dengan Mindo Rosallina Manulang pada pertengahan 2010. Ahad lalu, pengacara Rosa, Ahmad Rifai, mengatakan kliennya pernah mengaku bertemu seorang menteri terkait sebuah proyek.
Dalam pertemuan tersebut, sang menteri meminta jatah 8 persen dari dua proyek yang bernilai Rp 80 miliar dan Rp 100 miliar. Walaupun belum menyebutkan nama menteri yang dimaksud, Ahmad mengatakan sang menteri akan menjadi saksi dalam sidang pekan ini.
Ada dua menteri yang dijadwalkan hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, yaitu Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar yang hadir sebagai saksi dalam kasus suap dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah. Menteri lainnya adalah Andi Mallarangeng.
Tim pengacara mengaku tidak akan bertanya soal jatah fee delapan persen itu. Namun pertanyaan lain bisa berkembang sesuai situasi di persidangan. “Kami masih belum tahu. Nanti kalau ada pengembangan-pengembangan pertanyaan ya mungkin saja,” kata Ria.
ANANDA W. TERESIA