TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain menilai ketegasan pemerintah memang menjadi kunci utama persoalan desakan pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyatakan bahwa itulah alasan utama pembahasan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas).
"Apa yang diatur pada UU Nomor 8 Tahun 1985 dan PP Nomor 18 Tahun 1986 juga kurang bisa mengatur itu. Makanya dibutuhkan revisi terkait larangan dan sanksi memang hanya satu bab. Yang penting jangan kontradiktif," katanya dalam diskusi Polemik tentang RUU Ormas di Warung Daun Cikini, Sabtu, 18 Februari 2012.
Tenaga Ahli Kementerian Dalam Negeri RUU Ormas, Tri Pranadji, menyatakan memang dibutuhkan regulasi yang jelas untuk penindakan kekerasan yang melibatkan Ormas. "Agar pemerintah bisa dengan tegas melakukan tindakan," ujarnya.
Mekanisme pembubaran sebuah ormas memang sebenarnya sudah diatur dalam UU 8 Tahun 1985. "Di RUU akan diupayakan lebih efektif dan juga perlu dilakukan dalam mekanisme pengadilan," kata Malik.
EZTHER LASTANIA