TEMPO.CO , Jakarta:- Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) rupanya sudah melaporkan 9 kasus mencurigakan terkait Nazaruddin kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka mengaku menemukan aliran dana dari kasus suap Wisma Atlet ke sejumlah tokoh partai politik. " Seluruh laporan itu termasuk di dalamnya personel dalam partai politik yang terlibat dengan Nazaruddin" kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf di kantornya, kemarin.
Meski begitu, Yusuf menolak merinci kasus apa saja yang sudah dilaporkan transaksinya kepada KPK. Yusuf hanya mengungkap adanya aliran dana antarperusahaan. Seluruh laporan itu sudah diserahkan ke KPK. "Saya lupa apa saja," kata dia.
PPATK, menurut Yusuf, mendukung langkah KPK menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara Nazaruddin. KPK bahkan bisa menjerat pemberi, penerima, sekaligus fasilitatornya tanpa pandang bulu.
Pengamat hukum perbankan Yenti Garnasih menyatakan, dengan penerapan pasal pencucian uang itu, seluruh penerima aliran dana dari Grup Permai yang dimiliki Nazar bisa dijerat, baik para petinggi Demokrat, sejumlah politikus Senayan, maupun perusahaan-perusahaan penerima proyek. PT Garuda Indonesia yang diduga menerima dana juga bisa ikut terjerat. "Harus ditelusuri sekaligus, jangan setengah-setengah," kata Yenti kepada Tempo kemarin.
Pada Februari 2011, Nazar melalui lima perusahaannya di Grup Permai memborong 400 juta lembar saham Garuda melalui PT Mandiri Sekuritas. Dalam aksinya, Nazaruddin merogoh kocek Rp 300,85 miliar. Sebanyak Rp 850 juta adalah fee untuk Mandiri Sekuritas.
Bekas Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengatakan dana buat membeli saham itu berasal dari berbagai proyek yang digarap perusahaannya pada 2010. Sepanjang tahun itu, anak-anak usaha Permai mendapat keuntungan mencapai Rp 600 miliar. "Termasuk Rp 4,3 miliar fee dari proyek Wisma Atlet," kata Yulianis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 25 Januari lalu.
ARYANI KRISTANTI
Berita Terkait
Nazar Dipecat Setelah SBY Marah
SBY Beberkan Pertemuannya dengan Nazar
PPATK Apresiasi Nazar Dijerat Pasal Pencucian Uang
Kebobolan Nasir, Dirjen LP Tak Kena Sanksi
Djufri Tak Diakui Sebagai Pengacara Nazar