TEMPO Interaktif, Denpasar - Sidang mediasi gugatan Gubernur Bali Made Mangku Pastika terhadap koran Bali Post gagal mencapai perdamaian. Karena itu kedua pihak akan saling berhadapan di depan sidang Pengadilan Negeri Denpasar.
Kegagalan mediasi disampaikan hakim mediator, Jhon Pieter Purba, Senin, 13 Februari 2012, kepada kedua belah pihak. "Meski belum tercapai pada tahap mediasi, masih ada kesempatan berdamai saat persidangan berlangsung," kata Jhon seperti dikutip penasihat hukum Made Mangku Pastika, Ketut Ngastawa, usai sidang mediasi.
Menurut Ngastawa, kegagalan perdamaian dalam tahap mediasi karena pihak Bali Post tidak meminta maaf atas kesalahan yang dilakukan dan tidak menunjukkan iktikad untuk penyelesaian secara damai. "Mereka tetap memberitakan statement yang menyudutkan principal kami," ujar Ngastawa. Padahal Pastika telah menunjukkan keseriusan mengikuti mediasi dengan selalu hadir saat persidangan.
Ngastawa menyatakan pihaknya tidak menggunakan hak jawab karena melihat mekanisme persidangan perdata akan lebih fair dan juga sesuai dengan prosedur hukum. Ngastawa juga membantah anggapan tidak menghormati pers karena tidak menggunakan hak jawab. ”Klien kami sangat terbuka terhadap pers," kata Ngastawa.
Sementara itu penasihat hukum Bali Post, Nyoman Sudiantara, menyatakan pihaknya telah siap masuk ke persidangan dan membeberkan bukti yang ada. "Kami sudah menyiapkan jawaban atas gugatan pihak gubernur," dia menuturkan.
Kasus gugatan berawal ketika koran Bali Post membuat berita berjudul Gubernur: Bubarkan Desa Adat menyusul terjadinya bentrokan dua desa adat di Kabupaten Bangli. Namun Pastika membantah membuat pernyataan yang meresahkan komunitas adat dan warga Bali itu.
ROFIQI HASAN