TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan penyiksaan terhadap remaja 16 tahun di Rumah Tahanan di Kota Solo, Jawa Tengah. "Kami baru saja mendapat laporan dari LSM sore ini," ujar Sekretaris KPAI, M. Ihsan, kepada Tempo, Sabtu 11 Februari 2012.
Korban berinisal G adalah penghuni Rutan Solo. Dia dipukuli 12 orang teman satu sel. Selain dipukuli, korban dipaksa memakan kotoran manusia. G dipindahkan ke sel khusus dan kondisi psikologisnya terus dipantau. "Kami segera mengirim perwakilan dari KPAI pusat dan meminta bantuan rekan-rekan di Solo untuk mendalami kasus," kata Ihsan.
Tersangka yang menyiksa G sudah menerima hukuman cambuk dan setrum. Namun Ihsan menyayangkan hukuman yang diterima pelaku. "Ini dilema, kasus penyiksaan belum selesai, tapi pelakunya sudah diberi hukuman seperti itu."
Ihsan menambahkan hukuman bagi pelaku berasal dari inisiatif rutan. Hingga sore ini KPAI masih menunggu laporan dari Solo. "Belum diketahui kasus apa yang membuat G masuk rutan, kami juga masih menunggu perkembangan," ujar Ihsan.
Penyiksaan ini menambah daftar kekerasan di rumah tahanan. Sebelumnya, kakak beradik Faisal dan Budri tewas di tahanan Polsek Sijunjung, Sumatera Barat. Tiga petugas kepolisian terbukti menyiksa kakak beradik itu hingga tewas.
KPAI mengusulkan penghapusan rumah tahanan bagi anak-anak. "Kalau ada anak yang berkasus kan bisa disalurkan ke pesantren," kata Ihsan.
SATWIKA MOVEMENTI