TEMPO.CO, Jakarta- Kejaksaan Agung menilai tingkat perkara korupsi saat ini tidak hanya di pemerintah tingkat pusat, tapi juga daerah berkembang seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
"Korupsi sudah menyebar tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tapi juga tingkat daerah," kata Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Andi Nirwanto, dalam "Diskusi Hukum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan" di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat, 10 Februari 2012.
Andi menyatakan korupsi di tingkat daerah semakin mewabah seiring dengan pemekaran 205 daerah baru. Niat baik untuk mengembangkan daerah justru menambah jumlah praktek korupsi daerah yang mencapai 30 jenis korupsi.
Situasi ini, menurut Andi, juga tampak dalam laporan semester pertama tahun 2011 Badan Pemeriksa Keuangan tentang adanya 358 laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang menunjukkan kerugian sebanyak 1.197 kasus dengan nilai Rp 376 miliar.
Andi menuturkan beberapa hal yang menjadi akar permasalahan korupsi daerah antara lain pelaksanaan otonomi daerah yang lebih pada pelimpahan wewenang dalam pembuatan kebijakan, keuangan, dan administrasi tanpa disertai pembagian wewenang di daerah. "Hal ini membuka peluang elite lokal untuk menyalahgunakan wewenang."
Baca Juga:
Kedua, tidak adanya institusi yang mengawasi pelaksanaan di daerah. Otonomi, menurutnya, menyebabkan tidak ada lagi hubungan secara langsung antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Akar permasalahan ketiga, menurut Andi, lembaga legislatif justru gagal menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol.
Kejaksaan sendiri, menurut Andi, menerapkan strategi pemberantasan yang bersifat preventif dan represif. Tindakan preventif dilakukan dengan program yang optimal dan berkualitas. Optimal dengan memberantas semua praktek korupsi tanpa kecuali. Berkualitas dengan melakukan pemberantasan secara proporsional dan profesional. "Represif dengan penindakan pada pelaku dan memaksa pengembalian uang negara," kata Andi.
Andi juga menyatakan kejaksaan dengan 514 satuan kerja pada 2011 sudah melakukan penyidikan sebanyak 1.515 perkara dan penuntutan sebanyak 1.207 perkara. Dari jumlah ini kejaksaan berhasil mengembalikan uang negara senilai Rp 181,7 miliar dan US$ 6,76 ribu.
Tahun 2011 Corruption Perception Index Indonesia meningkat 0,2 menjadi 3,0. Nilai CPI ini menempatkan Indonesia di peringkat 100 dan berada di bawah negara tetangga seperti Singapura dengan 9,2, dan Malaysia dengan 4,3.
FRANSISCO ROSARIANS